Pasuruan, memorandum.co.id - Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong yang diamankan oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota pada Ops Lilin Semeru 2021 kemarin, mulai hari Kamis (06/01/22) dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. "Dari 58 kendaraan knalpot brong yang disita pada akhir tahun lalu, kini bisa diambil di Mapolres Pasuruan Kota dengan membawa persyaratan pengambilan," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudiyono, Kamis (06/01/22). Sembari memberikan kendaraan kepada pemilik, pihaknya juga memberikan himbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya seperti ini, dan harus patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. "Bagi semua pemilik kendaraan kita berikan himbauan tertib berlalu lintas, supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong lagi, supaya tidak mengganggu sesama pengendara," jelasnya. Yudi menjelaskan, untuk semua pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya, harus melengkapi beberapa surat. "Harus membawa BPKB Asli, STNK asli, bukti pembayaran dari kantor pos atau pembayaran dari BRI serta surat pernyataan tidak mengulangi lagi menggunakan knalpot brong dan kendaraan protolan ditandangani oleh kepala desa," ungkapnya. "Untuk pengambilan kendaraan ini selama jam kerja bisa diambil, dengan membawa persyaratan diatas harus dipenuhi," imbuh Yudi. (rul)
Kendaraan Knalpot Brong dan Protolan Dikembalikan, Ini Syarat Pengambilannya
Kamis 06-01-2022,12:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,23:21 WIB
Tiba 17 September, TNI AL Langsung Kerahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tangani Karhutla
Rabu 09-09-2026,10:39 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Inovasi BPJS Kesehatan Semakin Memanjakan Peserta JKN
Selasa 08-09-2026,19:32 WIB
Pria 63 Tahun Tewas Disambar Kereta Api di Perlintasan Sukomanunggal Surabaya
Rabu 09-09-2026,01:21 WIB
Benarkah Jenazah Bisa Bicara? Ini Fakta Forensik di Balik Film Autopsy: Dead Body Can Talk
Rabu 09-09-2026,06:15 WIB
Tiga Hari Tanpa Kabar, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Kamar
Terkini
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,18:52 WIB
Pemdes Rejoagung Tulungagung Salurkan Banpang kepada 958 Keluarga Penerima Manfaat
Rabu 09-09-2026,18:46 WIB
Wawan Cebol Divonis 7 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkotika Rp 41,6 Miliar di PN Surabaya
Rabu 09-09-2026,18:40 WIB
Tabrakan Beruntun di Menur Pumpungan Surabaya, 13 Kendaraan Rusak dan 3 Orang Luka
Rabu 09-09-2026,18:34 WIB