624 Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung Terekam E-TLE

Senin 03-01-2022,22:58 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Tulungagung, memorandum.co.id - Sejak Juli 2021, dua buah kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) dipasang di Simpang Empat Tamanan Tulungagung. E-TLE diaktifkan untuk merekam pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Selama 6 bulan penerapan E-TLE, terdapat 624 pelanggar lalu lintas yang terekam. "Tahun 2022 ini rencananya kita akan lakukan pemetaan dan menambah lagi lokasi E-TLE di Tulungagung," terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Senin (3/1/2022). Handono mengatakan, lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE melakukan pelanggaran langsung mendapatkan surat pemberitahuan jenis pelanggaran, serta proses untuk mengikuti sidang. "Yang melanggar langsung kita kirimi surat pemberitahuan sekaligus surat untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya. Namun demikian, lanjut Handono, pihaknya juga memberikan mekanisme masa sanggah bagi pengguna jalan yang merasa tidak melakukan pelanggaran, atau merasa telah menjual kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran tersebut. Sedangkan jenis pelanggaran yang terekam adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang menerobos traffic light, melawan arus, dan pengguna jalan yang melanggar marka. "Kalau pelanggarannya sebagian besar itu R4 (roda empat) yang melanggar marka jalan," pungkasnya. (fir/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait