HUT Ke-3 Saroja Berikan Penghargaan ‘Saroja Award’ kepada Kejari Kota Kediri

Senin 03-01-2022,22:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kediri, memorandum.co.id - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan (Saroja), Ketua Dewan Pengawas Priyo memberikan penghargaan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri berupa piagam penghargaan 'Saroja Award'. Penghargaan tersebut diberikan lantaran Kejari Kota Kediri berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di Kota Kediri selama 2021. Dan juga dianggap lembaga terpercaya dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan di hall kantor Kejari Kota Kediri yang dibarengi dengan pemotongan tumpeng. Yang mana, dalam acara tersebut diikuti Kajari Kota Kediri Sofyan Selle SH MH, Senin (3/1/2022). Ketua Dewan Penasihat Perkumpulan Saroja, Priyo mengatakan, seiring ulang tahun ketiga LSM Saroja dan sebagai bentuk memberikan apresiasi kepada Kejaksaan sebagai lembaga terpercaya. "Tahun ini, kejaksaan akan kembali mengangkat kasus korupsi dan kami datang juga untuk menagih perkara tersebut, ” terang Priyo. Sebenarnya, sambung Priyo, kami sudah merencanakan tiga bulan yang lalu untuk memperingati HUT ke-3 Saroja, tepat jatuh 3 Januari 2022, secara besar-besaran di area wisata Selomangleng, Kelurahan Pojok Mojoroto, Kota Kediri. "Namun, karena kebetulan 4 hari yang lalu Kepala Kelurahan Pojok meninggal dunia, kami menghormati dari sisi kemanusiaan untuk tidak jadi menyelenggarakan itu. Akhirnya kami sepakat memberikan hadiah kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, ” sambungnya. Ada tiga perkara yang sudah berhasil ditangani kejaksaan, salah satunya BPR kota yang sudah masuk ke ranah Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua kasus Dinas Pendidikan yang sekarang perkaranya sudah P21 di Pengadilan Tipikor dan ketiga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial. “Karena sudah dipastikan masuk ke tahap penyidikan, kalau kami kalkulasi kurang lebih tersangka bisa mencapai 12 orang. Di antaranya pihak Dinsos Kota Kediri sebagai regulator dari kebijakan itu, ” papar Priyo. Priyo menambahkan, sebenarnya masih ada satu kasus hingga sekarang belum tuntas, yakni kasus pembangunan TPA III Kota Kediri senilai Rp 7, 6 miliar. Yang mana perkara tersebut sampai sekarang masih menggantung di Kejati Jatim, awalnya kita bikin pengadiuan masyarakat ke Tipikor Polda Jatim. Akhirnya disposisi kepada Kejati Jatim pada Maret yang lalu. Tim penyidik dari Kejaksaan sudah datang ke TPA sudah memeriksa TKP segala macam. "Tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut, kami akan mengejar itu karena ada kerugian miliar. Apalagi ini akan proyek jalan tol yang tembus ke sana, ” pungkasnya. Masih ditempat yang sama, Kajari Kota Kediri Sofyan Selle memberikan sambutan positif atas apresiasi perkumpulan Saroja. Karena pada tahun ini merupakan tamu pertama kalinya yang membantu pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. “Ada satu kasus menjadi atensi nasional atas laporan Perkumpulan Saroja. Kemudian Kejaksaan mendapatkan dua predikat sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Menpan RB dan Kejaksaan Agung melalui Jampidsus memberikan apresiasi satuan kerja ranking kelima seluruh Indonesia atas penanganan tipikor di Kejaksaan Kota Kediri bidang Pidana Khusus” terangnya. Adapun terkait kasus BNPT (bantuan pangan nontunai), sambung Sofyan Selle, baru rampung proses penyelidikan dan dalam minggu ini akan kita gelar konfrensi pers. "Kami akan melakukan publish dulu bagaimana hasil penyelidikan. Memang dari hasil penyidikan oleh kami ini, ditemukan peristiwa pidana pelanggaran hukum dalam penyaluran BPNT dari anggaran Kemensos, ” tandas Sofyan Selle. (mis/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait