Jombang, memorandum.co.id - Mengawali kerja di 2022, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menekankan kepada para ASN untuk lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Hal tersebut disampaikan dalam pelaksanaan apel kerja awal tahun yang diikuti seluruh jajaran ASN, di halaman parkir Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang, Senin (3/1/2022). Dalam apel tersebut, Bupati Jombang Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, staf ahli, para asisten, seluruh kepala OPD, para camat, Direktur Perusda Pemkab Jombang, pejabat struktural dan pejabat fungsional dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Mundjidah Wahab mengatakan, agar para ASN untuk menyikapi berbagai kritik dari masyarakat secara responsif dan konstruktif. Menjawab kritik masyarakat dengan melakukan inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta pelayanan birokrasi yang makin murah, makin cepat, makin mudah dan makin baik. "Seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Jombang untuk membangun komitmen, berpikir cerdas, bekerja keras, dan bertindak tuntas membangun Jombang untuk mewujudkan visi Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing," katanya, dalam sambutannya. Bupati Jombang berharap semoga pada 2022 Pemerintah Kabupaten Jombang mampu memberikan nuansa baru yang segar dalam memperbarui tekad, harapan dan semangat untuk lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sehingga menjadi lebih maju lagi. "Meskipun di sana-sini masih banyak kekurangan, hambatan dan tantangan, tetapi sungguh kita menyadari bahwa dengan peran serta dan kebersamaan kitalah sehingga telah memperoleh hasil-hasil yang luar biasa di tahun 2021," ujarnya. Bupati juga mengungkapkan terkait evaluasi bagi ASN, terutama hukuman disiplin pegawai selama 2021. Bahwa yang mendapat hukuman disiplin sedang sebanyak satu orang, mendapat hukuman disiplin berat 11 orang (tiga orang diberhentikan dengan hormat dan satu orang diberhentikan tidak dengan hormat). ASN yang mengajukan izin perceraian sebanyak 41 orang, dan ASN yang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin sebanyak dua orang. "Kepada seluruh ASN saya sampaikan, sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari (tidak harus berturut-turut), dapat memenuhi unsur salah satu alasan bisa diberhentikan dengan hormat sebagai ASN. Kepada para kepala OPD, saya minta agar semakin meningkatkan pengawasan melekat di OPD masing-masing," pungkasnya. (yus/fer)
Awal Kerja Tahun 2022, Begini Pesan Bupati Jombang kepada ASN
Senin 03-01-2022,21:27 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,12:10 WIB
Wujud Syukur Program MBG, Dapur Sogo Madiun Tebar Kebaikan di Bulan Suci
Minggu 15-03-2026,11:24 WIB
Ngabuburit Road Safety, Satlantas Polres Lumajang Guyur Pengendara dengan 500 Paket Takjil
Minggu 15-03-2026,08:41 WIB
Edan! Arda Güler Cetak Gol dari Jarak 68 Meter, Real Madrid Hajar Elche 4-1 di LaLiga
Minggu 15-03-2026,16:41 WIB
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
Minggu 15-03-2026,17:33 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 40 Gudang Sampah Ilegal di Sekitar TPA Benowo
Terkini
Senin 16-03-2026,06:48 WIB
Satu Dekade Menebar Kasih: Gerakan Salat Subuh Berjamaah Jember Peluk 28 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
Pilih Gula yang Mana
Senin 16-03-2026,04:13 WIB
Berapa Lama Cas Mobil Listrik hingga Penuh Saat Mudik? Ini yang Harus Diperhatikan
Senin 16-03-2026,04:07 WIB
Dominik Szoboszlai Kritik Performa Liverpool Usai Ditahan Imbang Tottenham
Senin 16-03-2026,04:00 WIB