Gresik, Memorandum.co.id - Peredaran belasan ton pupuk tak berlabel dan tidak standar nasional indonesia (SNI) di Kabupaten Gresik berhasil digagalkan aparat kepolisian. Hal tersebut terungkap dalam press release akhir tahun 2021 Polres Gresik, kemarin. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pihaknya mengungkap kasus peredaran pupuk tidak berlabel sebanyak 12 ton. Barang bukti yang diamankan berupa 10 ton pupuk non subsidi berjenis SP-36 dengan kemasan CV Kawan Tani Sejati dan 2 ton pupuk warna hitam yang belum dikemas. "Pupuk - pupuk tersebut akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun berhasil kami gagalkan saat masih berada di SPBU Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik pada November lalu,” jelas Nur Azis. Mulanya, polisi menghentikan truk BG 8258 YC yang disopiri inisial PR dan seorang kernet berinisial AP. Setelah diperiksa, truk yang tertutup terpal biru tersebut ternyata berisi 200 sak pupuk tidak SNI dengan berat masing - masing 50 kilogram. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi kembali menemukan dua ton pupuk berearna hitam yang belum dikemas. Barang bukti pupuk berikut kendaraan dan alat timbang diamanakan di Mapolres Gresik. "Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Pemilik CV berinisal I. Peredaran pupuk ini melanggar Pasal 122 UU RI No. 22 tahun 2019, Pasal 133 Jo Pasal 57 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 dan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No. 3 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas lulusan Akpol 2002 tersebut.(and/har)
Polisi Gagalkan Distribusi Belasan Ton Pupuk Tak Berlabel di Gresik
Jumat 31-12-2021,18:02 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :