Surabaya, memorandum.co.id - Selama tahun 2021, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menggagalkan 22 kali upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas/rutan. Meski begitu, para bandar seakan tak pernah lelah berupaya menyelundupkan narkotika dengan berbagai cara. Modusnya bermacam-macam. Mulai dari diselundupkan ke dalam kemasan cat, dimasukkan perut ikan, gorengan hingga botol sampo. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono selalu berkomitmen untuk menciptakan lapas/ rutan yang bebas dari peredaran HALINAR (handphone, pungli dan narkotika). Sehingga, lanjut Krismono, pihaknya menggencarkan deteksi dini dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang. “Terutama telepon genggam dan narkotika yang selama ini menjadi masalah utama,” ujar Krismono saat acara refleksi akhir tahun, Rabu (29/12). Komitmen tersebut ditunjukkan dengan banyaknya penggagalan yang dilakukan jajarannya. Krismono menjelaskan, penggagalan terbanyak dilakukan Lapas Surabaya dengan enam kasus. Selanjutnya Lapas Kediri dengan empat kali penggagalan. Dengan modus bermacam-macam. Mulai menyelundupkan dalam kaleng cat, dilempar dari luar tembok, menyangkut di selokan bahkan ada yang nekat diselundupkan dalam dubur warga binaan. Di urutan ketiga Rutan I Surabaya (Medaeng) melakukan penggagalan sebanyak tiga kali. “Kalau di Rutan maupun Lapas Surabaya mayoritas diselendupkan dengan memanfaatkan penitipan barang,” ujarnya. Namun, berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan barang terlarang dari layanan penitipan barang secara drive thru bisa digagalkan. "Meskipun alat pendeteksi narkotika masih sangat minim, tapi para petugas kami cukup optimal dalam menghalau masuknya narkotika ke dalam lapas/ rutan," ujarnya. Selain itu, lanjut Krismono, sinergi dan kolaborasi yang dijalin dengan stakeholder berjalan dengan baik. Baik kepolisian maupun BNN memberikan support optimal dengan berbagai program seperti tilik sambang, pendirian pos pengaduan hingga tindaklanjut hasil temuan yang ada. Rincian penggagalan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas/ Rutan di Jatim selama 2021 meliputi Lapas Surabaya 6 kali, Lapas Kediri 4 kali, Rutan Surabaya (Medaeng) 3 kali, Lapas Banyuwangi 2 kali, Lapas Tulungagung 1 kali, Lapas Mojokerto 1 kali, Rutan Ponorogo 1 kali, Lapas Narkotika Pamekasan 1 kali, Lapas Jember 1 kali, Lapas Jombang 1 kali dan Lapas Tuban 1 kali. (mik)
22 Kali Penyelundupan Narkotika ke Lapas dan Rutan Digagalkan
Rabu 29-12-2021,14:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:04 WIB
Menuju Porprov 2027, Surabaya Matangkan Atlet Lewat 40 Cabor Piala Wali Kota
Sabtu 11-04-2026,19:10 WIB
Starting Lineup Persija Vs Persebaya Misi Balas Dendam Putaran Pertama
Sabtu 11-04-2026,09:48 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolsek Lakarsantri Gelar 'Hoofdbureau Ngobar' Bersama Komunitas Bonek hingga Driver Ojol
Sabtu 11-04-2026,14:53 WIB
Menanti 20 Tahun, Warga Desa Nglembu Boyolali Segera Punya Jembatan Gantung Permanen
Terkini
Minggu 12-04-2026,08:59 WIB
Tuntaskan Sertipikasi Tanah, Menteri Nusron Minta Kepala Daerah di NTB Bebaskan BPHTB Masyarakat Miskin
Minggu 12-04-2026,07:53 WIB
Guardiola Yakin Pengalaman Man City Bisa Salip Arsenal di Perburuan Gelar
Minggu 12-04-2026,07:37 WIB
Ngumoha Disamakan dengan Salah, Liverpool Tundukkan Fulham 2-0 di Anfield
Minggu 12-04-2026,07:32 WIB
Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Menang 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen
Minggu 12-04-2026,06:06 WIB