Surabaya, memorandum.co.id - Selama tahun 2021, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menggagalkan 22 kali upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas/rutan. Meski begitu, para bandar seakan tak pernah lelah berupaya menyelundupkan narkotika dengan berbagai cara. Modusnya bermacam-macam. Mulai dari diselundupkan ke dalam kemasan cat, dimasukkan perut ikan, gorengan hingga botol sampo. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono selalu berkomitmen untuk menciptakan lapas/ rutan yang bebas dari peredaran HALINAR (handphone, pungli dan narkotika). Sehingga, lanjut Krismono, pihaknya menggencarkan deteksi dini dan pencegahan masuknya barang-barang terlarang. “Terutama telepon genggam dan narkotika yang selama ini menjadi masalah utama,” ujar Krismono saat acara refleksi akhir tahun, Rabu (29/12). Komitmen tersebut ditunjukkan dengan banyaknya penggagalan yang dilakukan jajarannya. Krismono menjelaskan, penggagalan terbanyak dilakukan Lapas Surabaya dengan enam kasus. Selanjutnya Lapas Kediri dengan empat kali penggagalan. Dengan modus bermacam-macam. Mulai menyelundupkan dalam kaleng cat, dilempar dari luar tembok, menyangkut di selokan bahkan ada yang nekat diselundupkan dalam dubur warga binaan. Di urutan ketiga Rutan I Surabaya (Medaeng) melakukan penggagalan sebanyak tiga kali. “Kalau di Rutan maupun Lapas Surabaya mayoritas diselendupkan dengan memanfaatkan penitipan barang,” ujarnya. Namun, berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan barang terlarang dari layanan penitipan barang secara drive thru bisa digagalkan. "Meskipun alat pendeteksi narkotika masih sangat minim, tapi para petugas kami cukup optimal dalam menghalau masuknya narkotika ke dalam lapas/ rutan," ujarnya. Selain itu, lanjut Krismono, sinergi dan kolaborasi yang dijalin dengan stakeholder berjalan dengan baik. Baik kepolisian maupun BNN memberikan support optimal dengan berbagai program seperti tilik sambang, pendirian pos pengaduan hingga tindaklanjut hasil temuan yang ada. Rincian penggagalan penyelundupan narkotika ke dalam Lapas/ Rutan di Jatim selama 2021 meliputi Lapas Surabaya 6 kali, Lapas Kediri 4 kali, Rutan Surabaya (Medaeng) 3 kali, Lapas Banyuwangi 2 kali, Lapas Tulungagung 1 kali, Lapas Mojokerto 1 kali, Rutan Ponorogo 1 kali, Lapas Narkotika Pamekasan 1 kali, Lapas Jember 1 kali, Lapas Jombang 1 kali dan Lapas Tuban 1 kali. (mik)
22 Kali Penyelundupan Narkotika ke Lapas dan Rutan Digagalkan
Rabu 29-12-2021,14:36 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :