Residivis Sidonipah Pernah Ditangkap Polsek Kenjeran dan Polsek Tambaksari  

Senin 27-12-2021,20:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Harun, tersangka curanmor yang dimassa di Jalan Gunung Anyar pada Sabtu (25/12/2021),  merupakan residivis. Catatan tindak kejahatan pria asal Jalan Sidonipah itu, diungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Senin (27/12/2021). "Tersangka (Harun), residivis dan pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Kenjeran dan Polsek Tambaksari pada 2013 dan 2007," beber Mirzal. Ketika melancarkan aksinya, tersangka tidak sendiri. Akan tetapi bersama tiga kawannya, yakni inisial ZNL, IZL, dan SI, yang kini masih buron. Dari tangannya, polisi berhasil menyita Vario Putih L 6720 BJ, dua pisau penghabisan, mata kunci L, dua mata kunci jenis runcing, satu kunci L, 18 nopol kendaraan diduga hasil kejahatan. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait