Surabaya, memorandum.co.id - Harun, tersangka curanmor yang dimassa di Jalan Gunung Anyar pada Sabtu (25/12/2021), merupakan residivis. Catatan tindak kejahatan pria asal Jalan Sidonipah itu, diungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Senin (27/12/2021). "Tersangka (Harun), residivis dan pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Kenjeran dan Polsek Tambaksari pada 2013 dan 2007," beber Mirzal. Ketika melancarkan aksinya, tersangka tidak sendiri. Akan tetapi bersama tiga kawannya, yakni inisial ZNL, IZL, dan SI, yang kini masih buron. Dari tangannya, polisi berhasil menyita Vario Putih L 6720 BJ, dua pisau penghabisan, mata kunci L, dua mata kunci jenis runcing, satu kunci L, 18 nopol kendaraan diduga hasil kejahatan. (rio/fer)
Residivis Sidonipah Pernah Ditangkap Polsek Kenjeran dan Polsek Tambaksari
Senin 27-12-2021,20:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,02:12 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Selasa 13-10-2026,21:36 WIB
21 Penghuni Rehabilitasi Narkoba di Surabaya Kabur, Warga Sempat Mengira Hendak Tawuran
Selasa 13-10-2026,22:36 WIB
Penerimaan Pajak Kendaraan di Kota Madiun Tembus 79 Persen
Selasa 13-10-2026,21:58 WIB
Viral Dugaan Pelecehan Mahasiswa FH UPN Jatim, Kampus Panggil Dosen
Rabu 14-10-2026,04:08 WIB
Ahmad Labib Bakar Jiwa Nasionalisme Emak-Emak Lamongan
Terkini
Rabu 14-10-2026,20:22 WIB
Polres Malang Beri 10 Rombong UMKM untuk Aremania, Kapolres Minta Jaga Kamtibmas
Rabu 14-10-2026,20:15 WIB
ATR/BPN Perluas PERINTIS 10 Hari, Kini Berlaku di 131 Kantah
Rabu 14-10-2026,20:13 WIB
Sheraton Surabaya Gelar Akhir Pekan Merah Muda, Ajak 800 Peserta Dukung Kepedulian Kanker Payudara
Rabu 14-10-2026,20:08 WIB
Motor Kurir J&T Dicuri di Pasuruan, 23 Paket Ikut Raib dalam Semenit
Rabu 14-10-2026,19:43 WIB