Surabaya, memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satrskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba selama 3 bulan dari bulan Oktober sampai Desember 2021. Barang bukti yang berhasil diungkap diantaranya berupa sabu seberat 6,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.660 butir. “Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami mengamankan 57 tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Rabu (22/12). Anton mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Bea Cukai, selama kurun waktu 3 bulan terakhir. "Kami akan terus meningkatkan agar Surabaya bisa terhindar dari peredaran narkoba, karena mampu merusak generasi muda. Sehingga untuk masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jangan segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya. Hadir dalam kegiatan ini BNNK Surabaya, Kejari Surabaya, serta para pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (alf
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 6,5 Kg Sabu dan 1.660 Butir Ekstasi
Rabu 22-12-2021,11:28 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :