Surabaya, Memorandum.co.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur kembali menggelar demo ke DPRD Jawa Timur, Rabu (20/12/2021). Ratusan massa aksi meminta gubernur merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan melakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jazuli, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur menyampaikan, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, sehingga tidak bisa digunakan untuk acuan pengambilan kebijakan. "Hari ini (22/12) pekerja/buruh Jawa Timur yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di DPRD Provinsi Jawa Timur," terang Jazuli dalam siaran persnya. https://youtu.be/jZJzXzcWCfM Jazuli menyampaikan, aksi diikuti sekitar 500 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember dan Kab. Tuban. "Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jl. Frontage A. Yani depan Rolyal Plaza sekitar pukul 12.00 untuk kemudian bergerak bersama ke DPRD Provinsi Jawa Timur," terang Jazuli. (day)
Tuntut Bahas Ulang UMK, Ratusan Buruh Demo DPRD Jatim
Rabu 22-12-2021,09:15 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :