SURABAYA - Upaya praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dana hibah jasmas akhirnya kandas, Senin (23/9). Hakim tunggal Eko Agus Siswanto menolak permohonan tersangka Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy, yang kemarin diwakili penasihat hukumnya Bahrul Ulum Selo Pamungkas. Dalam amar putusannya, bahwa tidak dapat menerima dalil gugatan pemohon yang meminta pengadilan menyatakan sprindik Kajari Tanjung Perak tidak sah karena para pemohon tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Atas dalil itu, hakim praperadilan menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berewenang untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015. Hal tersebut dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab II, Pasal 2 tentang objek praperadilan. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi termohon (Kajari Tanjung Perak, red),” ujar Eko Agus Siswanto saat membacakan amar putusannya, kemarin. Dengan dikabulkan eksepsi termohon, lanjut Eko Agus Siswanto, pihaknya tidak perlu membuktikan materi perkara yang didalilkan pemohon praperadilan. “Sehingga hakim tidak perlu membuktikan materi gugatan pemohon,” terang Eko Agus Siswanto sembari menutup sidang praperadilan tersebut. Terpisah, Bahrul Ulum Selo Pamungkas, penasihat hukum Ratih dkk menyayangkan hakim yang tidak mempertimbangkan proses dibalik tidak diberikannya SPDP kepada tersangka. Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim. “Kami kuasa hukum pemohon tetap menghormati putusan ini. Gugatan kami bukan ditolak tapi tidak diterima karena alasannya hakim tidak punya kewenangan,” ujar Bahrul Ulum Selo Pamungkas usai persidangan. Kini pihaknya masih berkoordinasi dengan tiga tersangka yang menjadi kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi menyambut baik putusan tersebut. Menurut Dimaz, penyidik akan lebih percaya diri untuk melanjutkan penyidikan “Untuk sementara penyidik konsentrasi penanganan dan pemberkasan perkara. Ada beberapa saksi yang masih dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas. Kami usahakan secepatnya bisa rampung karena masa penahanan tersangka juga akan habis,” jelas Dimaz. Disinggung soal adanya tersangka baru, Dimaz menegaskan bahwa hal tersebut masih bisa saja terjadi. “Kami konsentrasi terhadap enam dulu, tapi tidak menutup kemungkinan adanya calon-calon yang baru,” pungkas Dimaz. (fer/nov)
Hakim Tolak Praperadilan Ratih dkk
Selasa 24-09-2019,08:03 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Terkini
Senin 22-12-2025,06:01 WIB
Doa Penenang Hati Saat Tertimpa Musibah agar Diberi Kesabaran dan Ketabahan
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB