SURABAYA - Upaya praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dana hibah jasmas akhirnya kandas, Senin (23/9). Hakim tunggal Eko Agus Siswanto menolak permohonan tersangka Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy, yang kemarin diwakili penasihat hukumnya Bahrul Ulum Selo Pamungkas. Dalam amar putusannya, bahwa tidak dapat menerima dalil gugatan pemohon yang meminta pengadilan menyatakan sprindik Kajari Tanjung Perak tidak sah karena para pemohon tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Atas dalil itu, hakim praperadilan menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berewenang untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015. Hal tersebut dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab II, Pasal 2 tentang objek praperadilan. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi termohon (Kajari Tanjung Perak, red),” ujar Eko Agus Siswanto saat membacakan amar putusannya, kemarin. Dengan dikabulkan eksepsi termohon, lanjut Eko Agus Siswanto, pihaknya tidak perlu membuktikan materi perkara yang didalilkan pemohon praperadilan. “Sehingga hakim tidak perlu membuktikan materi gugatan pemohon,” terang Eko Agus Siswanto sembari menutup sidang praperadilan tersebut. Terpisah, Bahrul Ulum Selo Pamungkas, penasihat hukum Ratih dkk menyayangkan hakim yang tidak mempertimbangkan proses dibalik tidak diberikannya SPDP kepada tersangka. Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim. “Kami kuasa hukum pemohon tetap menghormati putusan ini. Gugatan kami bukan ditolak tapi tidak diterima karena alasannya hakim tidak punya kewenangan,” ujar Bahrul Ulum Selo Pamungkas usai persidangan. Kini pihaknya masih berkoordinasi dengan tiga tersangka yang menjadi kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi menyambut baik putusan tersebut. Menurut Dimaz, penyidik akan lebih percaya diri untuk melanjutkan penyidikan “Untuk sementara penyidik konsentrasi penanganan dan pemberkasan perkara. Ada beberapa saksi yang masih dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas. Kami usahakan secepatnya bisa rampung karena masa penahanan tersangka juga akan habis,” jelas Dimaz. Disinggung soal adanya tersangka baru, Dimaz menegaskan bahwa hal tersebut masih bisa saja terjadi. “Kami konsentrasi terhadap enam dulu, tapi tidak menutup kemungkinan adanya calon-calon yang baru,” pungkas Dimaz. (fer/nov)
Hakim Tolak Praperadilan Ratih dkk
Selasa 24-09-2019,08:03 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:07 WIB
Cegah Judi Online, Semua Handphone Anggota Polresta Banyuwangi Diperiksa
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,08:41 WIB
Catatan Akhir Tahun Gathering Memorandum: Kerja Keras, Rasa Memiliki Jadi Kunci Survive Media di Era Digital
Terkini
Sabtu 28-12-2024,20:58 WIB
Ditekuk Bali United 0-2, Persebaya Gagal Happy Ending di Pengujung 2024
Sabtu 28-12-2024,18:47 WIB
35 Karya Seni Dipamerkan di Perpustakaan Mula Malurung Lumajang
Sabtu 28-12-2024,18:24 WIB
Tim Dokkes RS Bhayangkara Lumajang Cek Kesehatan Petugas Posyan Operasi Lilin 2024
Sabtu 28-12-2024,17:54 WIB
Sidak Propam di Polsek Simokerto, Penegasan Komitmen Berantas Judi Online dan Pinjol
Sabtu 28-12-2024,17:26 WIB