Surabaya, Memorandum.co.id - Eksepsi yang diajuka Direktur Utama PT Gajah Mada Abadi (GMA), Budi Kurniawan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/12). Penolakan tersebut disampaikan oleh Suparno selaku ketua majelis hakim dalam sidang terbuka di ruang Sari 1. Dalam persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng dan tim penasihat hukum terdakwa. Sedangkan Budi mengikuti sidang secara virtual dari tahanan Polda Jatim. Dalam amar putusan selanya, hakim Suparno tidak sepakat dengan dalil-dalil eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukumnya pada persidangan sebelumnya. Suparno menilai eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam sidang pembuktian. "Menolak eksepsi tim penasehat hukum, melanjutkan persidangan ke pembuktian, memerintahkan Jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini," ucap Suparno saat membacakan amar putusan selanya, Selasa (21/12). Dijelaskan dalam dakwaan JPU sebelumnya, PT GMA mendapat tender pengadaan mobil dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kementerian ini memesan 70 mobil perlindungan (molin) melalui perusahaan karoseri tersebut. Namun, sebagian cek giro PT GMA yang ditandatangani direkturnya, Budi Kurniawan untuk pembayaran mobil, tidak bisa dicairkan PT Tunas Mobilindo Perkasa (TMP) selaku perusahaan penjual mobil. Sriyono kepala divisi fleet dan goverment sales order PT TMP awalnya mendapat informasi tentang tender pengadaan molin di kementerian tersebut. Sriyono lantas meminta Budi supaya PT GMA ikut tender. Budi menyanggupinya. Pembayaran pengadaan mobil itu dilakukan dengan tiga termin. Termin pertama pada 28 Oktober 2019 untuk 21 mobil senilai Rp 5,7 miliar. Termin kedua pada 5 Desember 2019 untuk 35 unit mobil senilai Rp 9,5 miliar. Sedangkan termin ketiga pada 14 Desember 2019 untuk 14 unit mobil senilai Rp 3,8 miliar. Totalnya Rp 19 miliar. Terdakwa membayar dengan cek giro. Pada saat tanggal jatuh tempo, Sriyono mencairkan cek tersebut namun ditolak dengan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa saldo rekening giro tidak cukup. Sriyono menghubungi Budi untuk menagih pembayaran. Budi lantas memberikan cek untuk pembayaran yang sebagian bisa dicairkan. Masih sisa Rp 7,4 miliar yang belum dibayar. Budi kembali memberikan cek, tetapi ternyata juga tidak bisa dicairkan. Sriyono lalu menagih lagi kekurangan pembayaran tersebut. Terdakwa selaku direktur PT GMA hanua janji-janji saja dan sampai sekarang tidak membayar padahal pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah melunasi pengadaan 70 mobil merek Daihatsu Luxio tersebut. (mg5)
Eksepsi Dirut PT GMA Ditolak Hakim
Selasa 21-12-2021,15:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,15:43 WIB
Revolusi Tata Kelola, Eri Cahyadi Wajibkan Camat dan Lurah Hitung Presisi Timbulan Sampah Berbasis RW
Selasa 28-04-2026,15:17 WIB
Massa Geruduk Kantor Pemkab Kediri Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Kecurangan Rekrutmen Perangkat Desa
Selasa 28-04-2026,15:29 WIB
Viral di Medos, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pencuri Penutup Tandon Air Asal Kalimas Baru
Selasa 28-04-2026,22:29 WIB
PT TPS Perkuat Layanan Lewat Tema Resilience
Selasa 28-04-2026,14:01 WIB
Warga Sangat Miskin di Morokrembangan Terlewati Bansos, DPRD Surabaya: Data Ada, Bantuan Tak Sampai
Terkini
Rabu 29-04-2026,13:34 WIB
Pemdes Wonoplintahan Gelar Musdes Bahas Bantuan Keuangan Tahun 2026
Rabu 29-04-2026,13:32 WIB
Geger Bekasi Timur, KAI Jember Tetap Pastikan Jadwal Kereta Tak Terganggu
Rabu 29-04-2026,13:30 WIB
Tak Hanya Percantik Rumah, Tanaman Ini Juga Bisa Bantu Usir Serangga
Rabu 29-04-2026,13:08 WIB
Jaga Kondusivitas, Tiga Pilar Simokerto Edukasi Siswa SMPN 41 Surabaya
Rabu 29-04-2026,13:05 WIB