Jombang, memorandum.co.id - Hanya karena dianggap mengabadikan gambar konvoi ratusan perguruan silat, Erwindsyah Putra Wijaya (20), warga Jalan Nur Cholis Majid, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, menjadi korban pengeroyokan. Lokasinya, di Jalan Wahid Hasyim, tepatnya di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Kamis (16/12) malam. Dipaparkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, aksi pengeroyokan berawal saat korban bersama dua temannya tengah melakukan swafoto. Tidak lama berselang, lewatlah konvoi ratusan warga perguruan silat di lokasi. Nahas, korban yang awalnya hanya berniat mengabadikan momen saat nongkrong, justru dianggap tengah mengabadikan konvoi ratusan pesilat yang tengah melintas. Puncaknya, korban dikeroyok oleh puluhan pesilat. “Total yang kami amankan sebanyak 48 pesilat, namun setelah dilakukan penyelidikan hanya dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan mereka, peserta konvoi bukan hanya sebatas dari Jombang,” sambung kasatreskrim, Jumat (17/12/2021). Dua orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, adalah Adrian Trimadeni (20), asal Desa Songsong, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Serta M. Nurwahid Saefudin (22), warga Desa Kedungurip, Kecamatan Megaluh. Saat ditanya lebih jauh alasan mereka melakukan konvoi dengan mendatangkan warga perguruan silat dari luar Kota Santri, tersangka menyebut jika hal itu merupakan bentuk solidaritas setelah pada kesempatan sebelumnya rekan mereka menjadi korban pengeroyokan. Selain menetapkan dua pesilat sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa motor sebanyak 28 unit dengan berbagai merek yang dikendarai saat melakukan konvoi. Lalu 3 bendera perguruan silat, 23 kaos, serta bensin sebanyak 500 mililiter. “Untuk puluhan warga silat yang lain kami hanya memberikan pembinaan, karena memang mereka tidak ikut melakukan pengeroyokan. Sementara bagi kedua tersangka kami kenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan tenaga bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Teguh.(wan)
Lagi Enak Berswafoto, Pemuda Perak Dikeroyok Pendekar Silat
Jumat 17-12-2021,18:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,09:36 WIB
Petani Tersenyum, Bupati Gus Fawait Optimistis Jember Kokoh Jadi Bukti Lumbung Pangan Jawa Timur
Minggu 07-06-2026,12:02 WIB
Isak Tangis Warnai Autopsi Bidan RSUD Besuki, Keluarga Ungkap Watak Cemburu Buta Terduga Pelaku
Minggu 07-06-2026,13:37 WIB
Ratusan SPPG Jember Ternyata Bodong, Ancaman di Balik Piring Makan Gratis
Minggu 07-06-2026,18:43 WIB
Empat Ordal Ikut Bertarung di Bursa Dirut Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun
Minggu 07-06-2026,11:52 WIB
Jember Pecahkan Rekor, Bantuan Alsintan Rp312 Miliar Digelontorkan untuk Petani
Terkini
Senin 08-06-2026,07:09 WIB
Terjerat Pinjol Data Pribadi Jadi Taruhan, OJK Jatim Gencarkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Senin 08-06-2026,06:27 WIB
Gus Iqdam Hadiri Tabligh Akbar Hari Jadi ke-108 Kota Mojokerto, Pemkot Tegaskan Fokus Bangun SDM Unggul
Minggu 07-06-2026,20:40 WIB
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani di Desa Winongan
Minggu 07-06-2026,20:01 WIB
Buka Gebyar PAUD 2026, Bunda PAUD Lumajang Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Minggu 07-06-2026,19:54 WIB