Blitar, Memorandum.co.id - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Blitar menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi. Kali ini petugas menyasar Dusun Ringinanyar, Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar. Dari hasil kegiatan, Polres Blitar mendapati TM (41), salah satu pedagang melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin jenis Tomi Stanley dengan jumlah 8 botol. Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan terhadap pelaku akan diajukan sidang tipiring. Pelaksanaan operasi miras berjalan lancar dan kondusif serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Kapolsek Wates, Iptu Suhariyanto mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. "Razia kita lakukan untuk antisipasi gangguan keamanan seperti Curas, Curat ataupun Curanmor. Selain patroli kamtibmas, juga kita lakukan patroli miras untuk antisipasi peredaran minuman terlarang tersebut di kabupaten Blitar," katanya, Jumat (17/12). Lebih lanjut Iptu Suhariyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pesta miras saat liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru). "Jelang Natal 2021, ataupun Tahun Baru 2022. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Dan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 agar menaati imbauan dari pemerintah untuk menjaga situasi kamtibmas dan kesehatan bersama," katanya. Suhariyanto menegaskan, razia ini akan terus dilakukan di seluruh Polsek jajaran di semua kecamatan di seluruh kabupaten Blitar dengan tujuan utama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.(pra)
Polres Blitar Razia Miras Jelang Nataru
Jumat 17-12-2021,14:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,06:36 WIB
Polisi Tunggu Hasil Labfor Ungkap Penyebab Kebakaran Rusun Sombo
Kamis 26-02-2026,06:00 WIB
STMJ dan Energi Puasa
Kamis 26-02-2026,05:00 WIB
Sinergi Tanpa Batas, Polsek Rungkut Hadiri Bukber Pramuka, Sosialisasi Call Center 110
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Kamis 26-02-2026,03:45 WIB