Surabaya, memorandum.co.id - Hizbul Wathan Football Club (HWFC) menyurati Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Indonesia (Komdis PSSI). Surat itu berisi protes pihak HWFC terkait pemain ilegal saat bertanding di Liga 2 melawan Persijap Jepara 27 September 2021. Manager HWFC Muhammad Mirdasy menjelaskan, saat pertandingan putaran pertama Liga 2 yang berlangsung di Stadion Manahan Solo, pemain Persijap Crah Eka Angger Iswanto memakai dua jersey dengan nomor punggung berbeda pada babak pertama dan kedua. "Pertandingan itu berakhir imbang 1-1. Gol Persijap dicetak Crah Eka Angger Iswanto di menit 14 babak pertama. Saat itu dia mengenakan jersey dengan nomor punggung 3," kata dia kepada awak media, Rabu (15/12/2021). Menurut Mirdasy, yang menjadi persoalan, Crah Eka, pada babak kedua pertandingan tersebut tampil dengan jersey bernomor punggung 99. "Setelah dicek, Crah Eka Angger Iswanto dalam daftar susunan pemain Persijap vs HWFC pada 27 September lalu tercatat bernomor punggung 99. Jadi siapa pemain Persijap bernomor punggung 3 yang mencetak gol babak pertama," lanjut dia. HWFC, lanjutnya, menemukan indikasi Persijap melakukan pelanggaran penggunaan pemain tak sah karena tidak tercantum dalam daftar susunan pemain. Indikasi pelanggaran itu telah dilaporkan ke Komdis PSSI melalui surat elektronik pada 7 Desember 2021. "Saat pertandingan itu kami belum memahami. Baru setelah ada netizen memutar rekaman pertandingan di media sosial. Itu kenapa kami baru melayangkan protes pemain tidak sah atas nama Crah Eka Angger dari Persijap ke Komdis PSSI pada tanggal 7 Desember," ucap dia. HWFC telah mendapat surat elektronik balasan dari Komdis PSSI pada 10 Desember 2021. "Kami masih menunggu sidang Komdis PSSI. Balasan dari Komdis PSSI pada tanggal 10 Desember itu cuma bersifat pemberitahuan bahwa surat protes yang kami kirim sudah diterima untuk segera ditindaklanjuti," pungkas dia. (fdn/fer)
Hizbul Wathan FC Buka Suara Terkait Surat Protes ke Komdis PSSI
Rabu 15-12-2021,22:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB
Hadapi Puncak Musim Hujan, Khofifah Pastikan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi Jatim Optimal
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Terkini
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB
Sekuriti Apartemen Terlibat Curanmor Mengaku Dapat Bagian Rp 400 Ribu
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,18:20 WIB
Kejari Nganjuk Sosialisasikan Lomba Tertib Keuangan Desa dan Film Pendek Jaksa Garda Desa
Senin 22-12-2025,18:14 WIB