Surabaya, memorandum.co.id - Hizbul Wathan Football Club (HWFC) menyurati Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Indonesia (Komdis PSSI). Surat itu berisi protes pihak HWFC terkait pemain ilegal saat bertanding di Liga 2 melawan Persijap Jepara 27 September 2021. Manager HWFC Muhammad Mirdasy menjelaskan, saat pertandingan putaran pertama Liga 2 yang berlangsung di Stadion Manahan Solo, pemain Persijap Crah Eka Angger Iswanto memakai dua jersey dengan nomor punggung berbeda pada babak pertama dan kedua. "Pertandingan itu berakhir imbang 1-1. Gol Persijap dicetak Crah Eka Angger Iswanto di menit 14 babak pertama. Saat itu dia mengenakan jersey dengan nomor punggung 3," kata dia kepada awak media, Rabu (15/12/2021). Menurut Mirdasy, yang menjadi persoalan, Crah Eka, pada babak kedua pertandingan tersebut tampil dengan jersey bernomor punggung 99. "Setelah dicek, Crah Eka Angger Iswanto dalam daftar susunan pemain Persijap vs HWFC pada 27 September lalu tercatat bernomor punggung 99. Jadi siapa pemain Persijap bernomor punggung 3 yang mencetak gol babak pertama," lanjut dia. HWFC, lanjutnya, menemukan indikasi Persijap melakukan pelanggaran penggunaan pemain tak sah karena tidak tercantum dalam daftar susunan pemain. Indikasi pelanggaran itu telah dilaporkan ke Komdis PSSI melalui surat elektronik pada 7 Desember 2021. "Saat pertandingan itu kami belum memahami. Baru setelah ada netizen memutar rekaman pertandingan di media sosial. Itu kenapa kami baru melayangkan protes pemain tidak sah atas nama Crah Eka Angger dari Persijap ke Komdis PSSI pada tanggal 7 Desember," ucap dia. HWFC telah mendapat surat elektronik balasan dari Komdis PSSI pada 10 Desember 2021. "Kami masih menunggu sidang Komdis PSSI. Balasan dari Komdis PSSI pada tanggal 10 Desember itu cuma bersifat pemberitahuan bahwa surat protes yang kami kirim sudah diterima untuk segera ditindaklanjuti," pungkas dia. (fdn/fer)
Hizbul Wathan FC Buka Suara Terkait Surat Protes ke Komdis PSSI
Rabu 15-12-2021,22:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,16:02 WIB
Geger! Guru di Jember Diduga Telanjangi Murid karena Hilang Uang, Dispendik Beri Sanksi Keras
Minggu 08-02-2026,19:00 WIB
Pertebal Ketakwaan, Jemaah Umrah Bakkah Travel Napak Tilas Jejak Perjuangan Nabi di Makkah
Minggu 08-02-2026,17:49 WIB
Tak Berizin dan Tak Bayar Sewa, Kabel FO Semrawut di Surabaya Ditertibkan Pemkot
Minggu 08-02-2026,12:55 WIB
Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi KBS, DPRD Ingatkan Nasib Satwa: Jangan Sampai Telat Makan
Minggu 08-02-2026,12:40 WIB
Isak Tangis di Sudut Kakbah, Kisah Haru 4 Sekawan Mencari Ampunan dan Kepasrahan di Tanah Suci
Terkini
Senin 09-02-2026,11:24 WIB
Jelang Ramadan, Polisi Ngawi Cek Harga Sembako di Kecamatan Ngrambe
Senin 09-02-2026,11:20 WIB
Umrah Kedua Jemaah Bakkah Travel, Tunaikan Nazar untuk Keluarga Tercinta
Senin 09-02-2026,11:07 WIB
Proteksi Dini Terhadap Keselamatan, Dispendik Surabaya Tegaskan Larangan Siswa SMP Kendarai Motor ke Sekolah
Senin 09-02-2026,10:59 WIB
DPRD Kota Surabaya Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pers untuk Bangsa
Senin 09-02-2026,10:56 WIB