Malang, Memorandum.co.id - Para Anak Baru Gede (ABG) terdakwa dugaan pengeroyokan siswi SD di Kota Malang menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Para remaja usia belasan tahun itu didakwa pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan, setelah diversi di Pengadilan Negeri tidak ada titik temu, akhirnya dilanjutkan dengan persidangan. "Agenda sidang perdana, pembacaan dakwaan. Materinya sesuai pasal yang didakwakan," terang Kasi Pidum saat ditemui Memorandum.co.id, Rabu (15/12/2021). Pernyataan senada disampaikan Humas PN Negeri Kota Malang, Djuwanto. Ia membenarkan ada persidangan anak. Karena diversi gagal, dilanjutkan persidangan dan pemeriksaan saksi. "Pelaksanaan persidangan dilakukan beruntun. Karena hakim dibatasi masa penahanan para terdakwa. Jadi, maksimal 45 hari, harus sudah selesai," terangnya. Selain para terdakwa, persidangan juga menghadirkan 2 orang saksi. Keduannya adalah saksi yang juga korban. Sementara saksi lainnya adalah ibu korban. Dalam keterangan para saksi, nyaris tidak ada hal baru. Keterangan yang disampaikan sama dengan di saat proses penyidikan. Dalam persidangan, diduga korban masih trauma berat dan menangis hebat. Sidang pun sempat dihentikan sementara untuk menenangkan korban. Sebelumnya, Polisi Kota Malang telah menetapkan sejumlah orang tersangka pengeroyokan kekerasan terhadap siswi SD. (edr)
Para ABG Pengeroyok Siswi SD Hadapi Meja Hijau
Rabu 15-12-2021,14:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,04:15 WIB
Krisis Air Bersih Mengancam, Ini Cara Menjaga Cadangan Air Tanah
Sabtu 24-10-2026,01:08 WIB
Komunitas IJC Lumajang Mantapkan Deklarasi 9 November, 21 Awak Media dan 3 Advokat Bergabung
Jumat 23-10-2026,21:20 WIB
Selain Vonis Penjara, Hak Politik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi Dicabut Lima Tahun
Sabtu 24-10-2026,00:09 WIB
Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Sabtu 24-10-2026,03:07 WIB
Sampah Elektronik Menumpuk, Ini Cara Daur Ulang untuk Cegah Pencemaran
Terkini
Sabtu 24-10-2026,18:08 WIB
Langgar SE Pemkot Surabaya, Toko Miras Bottles up di San Antonio Kepergok Jual Eceran
Sabtu 24-10-2026,17:51 WIB
PCNU Gresik Resmi Luncurkan Logo Konfercab ke-21 Hasil Sayembara Nasional
Sabtu 24-10-2026,17:33 WIB
DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Pasar Buah Tanjungsari Ditunda Demi Kondusivitas
Sabtu 24-10-2026,17:17 WIB
Imigrasi Juanda Fasilitasi Mediasi Perselisihan Upah Dua TKA India di Just Yoga
Sabtu 24-10-2026,16:53 WIB