Malang, Memorandum.co.id - Para Anak Baru Gede (ABG) terdakwa dugaan pengeroyokan siswi SD di Kota Malang menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Para remaja usia belasan tahun itu didakwa pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan, setelah diversi di Pengadilan Negeri tidak ada titik temu, akhirnya dilanjutkan dengan persidangan. "Agenda sidang perdana, pembacaan dakwaan. Materinya sesuai pasal yang didakwakan," terang Kasi Pidum saat ditemui Memorandum.co.id, Rabu (15/12/2021). Pernyataan senada disampaikan Humas PN Negeri Kota Malang, Djuwanto. Ia membenarkan ada persidangan anak. Karena diversi gagal, dilanjutkan persidangan dan pemeriksaan saksi. "Pelaksanaan persidangan dilakukan beruntun. Karena hakim dibatasi masa penahanan para terdakwa. Jadi, maksimal 45 hari, harus sudah selesai," terangnya. Selain para terdakwa, persidangan juga menghadirkan 2 orang saksi. Keduannya adalah saksi yang juga korban. Sementara saksi lainnya adalah ibu korban. Dalam keterangan para saksi, nyaris tidak ada hal baru. Keterangan yang disampaikan sama dengan di saat proses penyidikan. Dalam persidangan, diduga korban masih trauma berat dan menangis hebat. Sidang pun sempat dihentikan sementara untuk menenangkan korban. Sebelumnya, Polisi Kota Malang telah menetapkan sejumlah orang tersangka pengeroyokan kekerasan terhadap siswi SD. (edr)
Para ABG Pengeroyok Siswi SD Hadapi Meja Hijau
Rabu 15-12-2021,14:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Selasa 12-05-2026,07:17 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik, Distributor Air Mineral di Kediri Laporkan 7 Konsumen ke Polisi
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Selasa 12-05-2026,12:02 WIB
J&T Cargo Cabang Surabaya Digugat Toko Petshop Rp3,6 Miliar
Selasa 12-05-2026,08:44 WIB
Sebarkan Data Pribadi dan Tuduh Penipu, Pasutri di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Terkini
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,20:45 WIB
Gebyar Bazar UMKM Dafam Pacific Caesar Surabaya Meriahkan HJKS ke-733
Selasa 12-05-2026,20:39 WIB
Pelajar Keracunan MBG di Surabaya, Wali Kota Eri Instruksikan Investigasi dan Uji Laboratorium
Selasa 12-05-2026,20:28 WIB
Isu Larangan Penggunaan e-KTP, Dispendukcapil Kota Kediri Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Data Pribadi
Selasa 12-05-2026,20:21 WIB