Malang, Memorandum.co.id - Para Anak Baru Gede (ABG) terdakwa dugaan pengeroyokan siswi SD di Kota Malang menghadapi meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Para remaja usia belasan tahun itu didakwa pasal 80 UU RI no 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro menerangkan, setelah diversi di Pengadilan Negeri tidak ada titik temu, akhirnya dilanjutkan dengan persidangan. "Agenda sidang perdana, pembacaan dakwaan. Materinya sesuai pasal yang didakwakan," terang Kasi Pidum saat ditemui Memorandum.co.id, Rabu (15/12/2021). Pernyataan senada disampaikan Humas PN Negeri Kota Malang, Djuwanto. Ia membenarkan ada persidangan anak. Karena diversi gagal, dilanjutkan persidangan dan pemeriksaan saksi. "Pelaksanaan persidangan dilakukan beruntun. Karena hakim dibatasi masa penahanan para terdakwa. Jadi, maksimal 45 hari, harus sudah selesai," terangnya. Selain para terdakwa, persidangan juga menghadirkan 2 orang saksi. Keduannya adalah saksi yang juga korban. Sementara saksi lainnya adalah ibu korban. Dalam keterangan para saksi, nyaris tidak ada hal baru. Keterangan yang disampaikan sama dengan di saat proses penyidikan. Dalam persidangan, diduga korban masih trauma berat dan menangis hebat. Sidang pun sempat dihentikan sementara untuk menenangkan korban. Sebelumnya, Polisi Kota Malang telah menetapkan sejumlah orang tersangka pengeroyokan kekerasan terhadap siswi SD. (edr)
Para ABG Pengeroyok Siswi SD Hadapi Meja Hijau
Rabu 15-12-2021,14:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,20:33 WIB
Nova Arianto Nonton Laga Klasik di GBT, Pemain Persebaya Dipanggil untuk AFF?
Jumat 22-11-2024,18:47 WIB
BMKG Juanda: Tingkatkan Kewaspadaan Potensi Bencana Hidrometeorologi
Jumat 22-11-2024,19:39 WIB
Terus Blusukan, Paslon Bambang-Bayu Ingin Menang Bersama Warga Kota Blitar
Jumat 22-11-2024,18:02 WIB
Menang 2-1 Lawan Persija, Persebaya Pimpin Klasemen
Jumat 22-11-2024,20:02 WIB
Kampung Narkoba Kunti Digerebek, 25 Orang Diciduk
Terkini
Sabtu 23-11-2024,17:21 WIB
Sangat Dipengaruhi Pilihan Probowo dan Jokowi, RK Bisa Menang 1 Putaran
Sabtu 23-11-2024,17:13 WIB
KAI Daop 8 Surabaya Catat 48.000 Tiket Telah Dipesan pada Masa Libur Nataru
Sabtu 23-11-2024,17:08 WIB
Helat Talkshow Stop Bullying, Komsa FH Ubaya Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan yang Inklusif
Sabtu 23-11-2024,16:51 WIB