Jombang, memorandum.co.id - MA (55) dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Buruh pabrik kayu asal Kecamatan Mojowarno, itu dinyatakan bersalah telah menyetubuhi bocah SD hingga hamil. Sidang putusan Arba'i digelar oleh PN Jombang secara virtual pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas II Jombang, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti persidangan di Kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya mengatakan, majelis hakim memutuskan MA secara sah dan meyakinkan bersalah. Buruh pabrik kayu tersebut divonis 14 tahun penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. "Sekarang Hakim sudah memutuskan perkara itu. Putusannya tadi 14 tahun penjara. Lebih tinggi dari tuntutan kami," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021). Disampaikan Jaya, kepada majelis hakim, MA menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan pihak JPU. "Kami masih pikir-pikir," tandasnya. Kasus asusila yang dilakukan MA pada April hingga Juni 2021. Buruh pabrik kayu itu tega memerkosa seorang bocah SD kelas 6 hingga berbadan dua.(wan)
Terdakwa Pemerkosa Bocah Diganjar 14 Tahun Penjara
Selasa 14-12-2021,19:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,22:14 WIB
Agen BRILink di Sumenep Permudah Akses Transaksi Keuangan bagi Warga Desa
Kamis 19-12-2024,08:54 WIB
Juara Piala Interkontinental FIFA, Trofi Don Carletto Bersama Madrid Bertambah Jadi 15
Rabu 18-12-2024,16:32 WIB
Oknum Satpol PP Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Larang Istri Bertemu Anak yang Baru Lahir
Rabu 18-12-2024,17:36 WIB
Siswa MA Sukorejo Meregang Nyawa, Tersetrum di Minimarket Prigen
Rabu 18-12-2024,21:28 WIB
RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Layani Ibu dan Anak hingga Bayi Tabung
Terkini
Kamis 19-12-2024,12:56 WIB
Pulang Kerja, Perempuan Gembong Jadi Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa
Kamis 19-12-2024,12:53 WIB
Jelang Nataru, Polres Gresik Amankan Ratusan Botol Miras di Menganti
Kamis 19-12-2024,12:43 WIB
Perkuat Peran BUMDes di Indonesia Timur, Program TEKAD Siap Dukung Makan Bergizi Gratis
Kamis 19-12-2024,12:05 WIB
Polsek Sawahan Kawal Bimtek DRPD Partai PAN se-Indonesia di Surabaya
Kamis 19-12-2024,11:46 WIB