Jombang, memorandum.co.id - MA (55) dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Buruh pabrik kayu asal Kecamatan Mojowarno, itu dinyatakan bersalah telah menyetubuhi bocah SD hingga hamil. Sidang putusan Arba'i digelar oleh PN Jombang secara virtual pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas II Jombang, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti persidangan di Kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya mengatakan, majelis hakim memutuskan MA secara sah dan meyakinkan bersalah. Buruh pabrik kayu tersebut divonis 14 tahun penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. "Sekarang Hakim sudah memutuskan perkara itu. Putusannya tadi 14 tahun penjara. Lebih tinggi dari tuntutan kami," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021). Disampaikan Jaya, kepada majelis hakim, MA menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan pihak JPU. "Kami masih pikir-pikir," tandasnya. Kasus asusila yang dilakukan MA pada April hingga Juni 2021. Buruh pabrik kayu itu tega memerkosa seorang bocah SD kelas 6 hingga berbadan dua.(wan)
Terdakwa Pemerkosa Bocah Diganjar 14 Tahun Penjara
Selasa 14-12-2021,19:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,17:50 WIB
Viral Pohon Beringin Tumbang di Situbondo Kembali Tegak Usai Ranting Dipotong
Senin 13-04-2026,22:29 WIB
Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia saat Bertemu Presiden Prabowo di Moskow
Senin 13-04-2026,18:15 WIB
SPPG Polres Madiun Lolos Uji Higiene Standar Tinggi Makan Bergizi Gratis
Senin 13-04-2026,17:24 WIB
Satsamapta Polrestabes Surabaya Bekuk 4 Terduga Pelaku Vandalisme di Jembatan Viaduk Gubeng
Terkini
Selasa 14-04-2026,16:38 WIB
Ditinggal Salat Subuh, Motor Raib di Parkiran Masjid Kota Pasuruan
Selasa 14-04-2026,16:28 WIB
Bobol Rumah Tetangga yang Mudik, Tersangka Dibekuk di dalam Kandang Kambing
Selasa 14-04-2026,16:16 WIB
Polda Jatim Amankan 2 Pengguna Sabu Asal Lumajang, Satu di antaranya Kepala Desa
Selasa 14-04-2026,16:08 WIB
Modus Ajak Beli Camilan, Pemuda Pasuruan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Selasa 14-04-2026,15:59 WIB