Terdakwa Pemerkosa Bocah Diganjar 14 Tahun Penjara

Selasa 14-12-2021,19:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jombang, memorandum.co.id - MA (55) dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Buruh pabrik kayu asal Kecamatan Mojowarno, itu dinyatakan bersalah telah menyetubuhi bocah SD hingga hamil. Sidang putusan Arba'i digelar oleh PN Jombang secara virtual pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas II Jombang, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti persidangan di Kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya mengatakan, majelis hakim memutuskan MA secara sah dan meyakinkan bersalah. Buruh pabrik kayu tersebut divonis 14 tahun penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. "Sekarang Hakim sudah memutuskan perkara itu. Putusannya tadi 14 tahun penjara. Lebih tinggi dari tuntutan kami," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021). Disampaikan Jaya, kepada majelis hakim, MA menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan pihak JPU. "Kami masih pikir-pikir," tandasnya. Kasus asusila yang dilakukan MA  pada April hingga Juni  2021. Buruh pabrik kayu itu tega memerkosa seorang bocah SD kelas 6 hingga berbadan dua.(wan)

Tags :
Kategori :

Terkait