Jombang, memorandum.co.id - MA (55) dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Buruh pabrik kayu asal Kecamatan Mojowarno, itu dinyatakan bersalah telah menyetubuhi bocah SD hingga hamil. Sidang putusan Arba'i digelar oleh PN Jombang secara virtual pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas II Jombang, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti persidangan di Kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya mengatakan, majelis hakim memutuskan MA secara sah dan meyakinkan bersalah. Buruh pabrik kayu tersebut divonis 14 tahun penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. "Sekarang Hakim sudah memutuskan perkara itu. Putusannya tadi 14 tahun penjara. Lebih tinggi dari tuntutan kami," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021). Disampaikan Jaya, kepada majelis hakim, MA menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan pihak JPU. "Kami masih pikir-pikir," tandasnya. Kasus asusila yang dilakukan MA pada April hingga Juni 2021. Buruh pabrik kayu itu tega memerkosa seorang bocah SD kelas 6 hingga berbadan dua.(wan)
Terdakwa Pemerkosa Bocah Diganjar 14 Tahun Penjara
Selasa 14-12-2021,19:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-01-2026,18:35 WIB
Ini Kronologi Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Rabu 21-01-2026,17:36 WIB
Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Rabu 21-01-2026,12:12 WIB
Integrasi Trans Jatim dan Suroboyo Bus Buntu, Kadishub Nyono: Kami Masih Menunggu Respons
Rabu 21-01-2026,17:48 WIB
Bupati Sampang Diperiksa di Kejati Jatim, Kajati Tegaskan untuk Klarifikasi
Rabu 21-01-2026,15:38 WIB
Mahasiswa Asli Magetan Disiapi Beasiswa Satu Miliar
Terkini
Kamis 22-01-2026,11:48 WIB
Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Wonocolo Gelar Patroli Dialogis di Siwalankerto
Kamis 22-01-2026,11:39 WIB
Wadul DPRD Surabaya, Mahasiswa Penerima Beasiswa Menjerit Diminta Talangi UKT
Kamis 22-01-2026,11:33 WIB
Wujud Kepedulian, Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Komitmen Pendampingan Korban Kanjuruhan
Kamis 22-01-2026,11:26 WIB
Bhabinkamtibmas Polres Ngawi Intensifkan Sambang Desa
Kamis 22-01-2026,11:20 WIB