Jombang, memorandum.co.id - MA (55) dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang. Buruh pabrik kayu asal Kecamatan Mojowarno, itu dinyatakan bersalah telah menyetubuhi bocah SD hingga hamil. Sidang putusan Arba'i digelar oleh PN Jombang secara virtual pada Selasa (14/12/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas II Jombang, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti persidangan di Kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim. Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya mengatakan, majelis hakim memutuskan MA secara sah dan meyakinkan bersalah. Buruh pabrik kayu tersebut divonis 14 tahun penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. "Sekarang Hakim sudah memutuskan perkara itu. Putusannya tadi 14 tahun penjara. Lebih tinggi dari tuntutan kami," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/12/2021). Disampaikan Jaya, kepada majelis hakim, MA menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan pihak JPU. "Kami masih pikir-pikir," tandasnya. Kasus asusila yang dilakukan MA pada April hingga Juni 2021. Buruh pabrik kayu itu tega memerkosa seorang bocah SD kelas 6 hingga berbadan dua.(wan)
Terdakwa Pemerkosa Bocah Diganjar 14 Tahun Penjara
Selasa 14-12-2021,19:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Uang yang Tak Pernah Cukup (1)
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Cari Solusi Penataan PKL Exit Tol Banyu Urip, Camat Sukomanunggal Gandeng Jasa Marga dan Kementerian PUPR
Terkini
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:56 WIB
Wali Kota Surabaya Serahkan Santunan Lebaran untuk Anak Yatim hingga Ojol
Sabtu 14-03-2026,22:37 WIB
Penghujung Ramadan, Warga Aceh Tamiang Ramai Berburu Takjil dan Belanja Kebutuhan Lebaran
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,22:14 WIB