Ratusan Buruh Geruduk DPRD Jatim, Ajukan 4 Tuntutan

Jumat 20-09-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

SURABAYA - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur berunjuk rasa di depan gedung DPRD Jatim, Kamis (19/9). Mereka menolak revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan mewujudkan sistem jaminan pesangon, serta peningkatan kualitas hidup buruh. Aksi buruh dari berbagai daerah di Jatim tersebut di antaranya Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, dan daerah-daerah industri lainnya. "Ada empat tuntutan yang kami perjuangkan dan tadi sudah dibuat rekomendasi dari DPRD untuk mendukung tuntutan buruh ke Pemprov Jatim," kata Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli, usai audiensi dengan perwakilan DPRD Jatim. Dijelaskan Jazuli, para buruh menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, pihaknya menilai revisi tersebut cenderung merugikan pekerja atau buruh. Lalu kebijakan pemerintah dalam menaikan iuran BPJS Kesehatan dianggap sangat memberatkan kaum buruh. Menurut Jazuli, terlebih bagi mereka yang kepesertaan mandiri karena kenaikan iurannya menjadi beberapa kali lipat. "Kedua, kami menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Defisitnya BPJS Kesehatan merupakan kesalahan manajerial dalam mengelola keuangan. Gagalnya mewujudkan UHC (universal health coverage), lemahnya penegakan hukum terhadap peserta yang menunggak iuran maupun yang belum mendaftarkan dirinya kepada BPJS Kesehatan, khususnya segmen pekerja penerima upah (PPU). Hingga saat ini tidak ada satu pun badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya diberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu," papar dia. Ketiga, lanjut Jazuli, mendorong untuk Pemprov Jatim wujudkan sistem jaminan pesangon di Jatim. "Diharapkan adanya sistem jaminan pesangon ini dapat mengurangi konflik atau perselisihan buruh dengan pengusaha di pengadilan hubungan industrial khususnya terkait nilai pesangon yang harus dibayarkan," ujar dia. Tuntutan keempat adalah peningkatan kualitas hidup buruh di Jatim. Diungkapkan Jazuli, saat ini selisih upah antara UMK tertinggi adalah Kota Surabaya dan UMK terendah Kabulaten Magetan sekitar Rp. 2.107.784,96. "Maka perlu adanya peningkatan kualitas komponen hidup layak (KHL) dalam melakukan survei pasar sebegai dasar penetapan UMK 2020," imbuh dia. Perwakilan massa aksi diterima Hari Putri Lestari politisi Partai PDI-P, Hartoyo dari Demokrat, dan M Ashari partai Nasdem. Perwakilan buruh menyampaikan keinginan aspirasi tersebut dan meminta menindak lanjuti. "Karena masih belum memiliki alat kelengkapan dewan (AKD). Kami menampung semua aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh tersebut. Rencananya setelah AKD lengkap, pastinya akan kami sampaikan dan usahakan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat," singkat Hari Putri Lestari. (alf/lis)

Tags :
Kategori :

Terkait