Kediri, memorandum.co.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri melakulan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) atas hasil penindakan sepanjang tahun 2021, Jum'at (10/12/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang Asep Suryadi, Empat Kepala Bagian Perekonomian diwilayah kerja Bea Cukai Kediri yakni Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Jombang serta perwaklian dari pengusaha jasa pengiriman.
Hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal selama tahun 2021 diantaranya, rokok tanpa cukai sebanyak 656.923 batang, tembakau iris 25.590 gram, hasil pengolahan tembakau lainya 300mL, dan minuman mengandung etil alkohaol mencapai 302,75 Liter.
Dari data penindakan tersebut, Jumlah perkiraan nilai barang dari pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai selama tahun 2021 sebesar Rp.671.512.696, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.371.453.591. (mis)