Polrestabes Surabaya Tidak Keluarkan Izin Kegiatan Apapun pada Malam Tahun Baru

Kamis 09-12-2021,16:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Meski penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III dibatalkan, bukan berarti masyarakat dapat melakukan kegiatan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara berlebihan. Imbauan ini dikatakan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan usai  rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan TNI untuk mengawal kebijakan penerapan PPKM level I zona kuning saat pandemi. Yusep Gunawan mengatakan, bersama tiga pilar kota Surabaya tetap mengawal dan mengantisipasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat perayaan Nataru. Selain ibadah Natal, perayaan malam Tahun Baru 2022, nanti juga bakal disorot petugas. Untuk itu, Yusep menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masyarakat banyak di sebuah lokasi. "Tidak ada izin yang akan dikeluarkan oleh kepolisian terkait kegiatan apapun di malam pergantian tahun. Kami juga akan melakukan patroli mengurai kemungkinan kerumunan masyarakat. Jikapun ada kegiatan, itu sifatnya tidak masif, tidak bergeser dari satu kecamatan ke kecamatan lain. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota dan TNI di tingkat desa atau kecamatan," tegas Yusep, Kamis (9/12). Yusep mengimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun. Hal itu mengantisipasi transmisi gelombang keempat Covid 19 varian omicron yang juga membahayakan. "Kami imbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan. Capaian vaksinasi kita sudah baik. Ekonomi juga mulai berjalan. Jangan sampai ada lonjakan kasus karena kelalaian. Capaian Surabaya level I ini tentu tidak bisa terwujud tanpa bantuan dari semua elemen terutama kesadaran masyarakat," tandas Yusep. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait