Kediri, memorandum.co.id - Belasan warga masyarakat dari tiga kecamatan di Kabupaten Kediri ramai-ramai melayangkan gugatan perdata kepada PT Pabrik Rokok Tjap Gudang Garam (GG) dan ATR/BPN Kabupaten Kediri di Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Kediri.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran warga masyarakat dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tarokan, Kecamatan Grogol dan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, merasa keberatan atas ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Hal ini terungkap dalam persidangan di PN Kabupaten Kediri, Rabu (8/12/2021), yang mana para penggugat yang berjumlah belasan orang tersebut pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yakni Bandara Kediri.
Sudarman, salah satu penggugat di hadapan majlis hakim mengajukan gugatan pada tergugat (PT Pabrik Rokok Tjap Gudang Garam-red) atas besaran harga tanah per meter persegi serta Uang Ganti Kerugian untuk tanah permukiman seluas 150M2 dikalikan Rp 3.000.000 /M2sama dengan Rp 450.000.000.
"Dan penilaian untuk selain tanah, baik fisik dan non fisik menyesuaikan dengan harga tanah yang kami mohon kan," ujarnya.
Rini Puspitasari, anggota tim kuasa hukum dari PT Pabrik Rokok Tjap Gudang Garam, menolak atas gugatan tersebut lantaran harga sudah ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Untuk harga sudah ditentukan melalui KJPP. Dan selain itu lahan yang dibebaskan tersebut untuk proyek Nasiona," ujar Rini di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Sri Haryanto, Ketua Majelis Hakim menilai bahwa perkara gugatan tersebut adalah perkara khusus maka pelaksanaan sidangnya tidak seperti sidang perdata pada umumnya.
"Karena perkara gugatan ini adalah perkara khusus, maka tidak ada agenda replik maupun duplik. Jadi kita langsung pada pokok materi pembuktian," ucap Sri Haryanto kepada para pihak.
Selain itu, Sri Haryanto berharap pada para pihak untuk menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang berkenaan perkara gugatan ini.
"Saya berharap pada para pihak untuk menyiapkan bukti-bukti maupun saksi-saksinya," tandasnya seraya mengetuk palu pertanda sidang berakhir.
Namun sayang, Ketua Tim Penasihat Hukum dari PT Pabrik Rokok Tjap Gudang Garam, Emi Puasa Handayani, enggan berkomentar begitu banyak terkait gugatan maupun jalanya persidangan.
"Untuk lebih jelasnya dikuti aja jalanya persidangan, nanti lebih jelas dan ini baru di sidang perdana," ucapnya usai persidangan.
Masih di tempat yang sama, Andreas Rochyadi, Kepala ATR/BPN Kab Kediri yang juga sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah, pokok materi gugatanya dari para penggugat, mereka masih menuntut untuk penyesuaian terkait ganti rugi tanahnya yang terkena dampak dari proyek pembangunan Bandara Kediri.
"Meraka ini tuntutanya macam-macam, ada yang minta 40 juta/ru. Jadi intinya masih belum terima terkait ganti rugi," terang Andreas.
Terkait tuntutan para penggugat agar kompensasi ganti rugi dinaikan atau disesuaikan, Andreas mengaku tidak mempunyai kewenangan terkait nilai atau harga dari ganti rugi.
"Kami tidak mempunyai kewenangan dalam penentuan harga atau nilai ganti rugi. Dan yang mempunyai kewenangan adalah pihak KJPP, selaku pejabat penilai publik," sambungnya.
Disinggung terkait pemberian ganti rugi yang berubah ubah, dengan tegas Andreas menegaskan, dalam peraturan Pemerintah nomor 19/2021, yang ada itu bentuk ganti kerugian.
"Dari hasil kesepakatan pada awalnya bentuk ganti kerugian berupa uang, namun untuk nilai besarannya itu tidak ada musyawarah, tidak ada tawar menawar. Jadi keputusan KJPP itu sudah bersifat final," tandasnya.
Sekadar diketahui, mengingat banyaknya jumlah penggugat terkait perkara tersebut di atas, pihak PN Kabupaten Kediri membagi dalam 17 nomor perkara. Yang mana, pada setiap nomor perkara jumlah penggugat berbeda-beda.
Adapun 17 nomor perkara yang berkenaan dengan Uang Ganti Kerugian atas tanah yang terkena dampak dalam proyek pembanguna Bandara Kediri sebagai berikut; 1) 177/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat sebanyak 8 orang. 2) 178/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 1 orang. 3) 179/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 2 orang. 4) 180/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 1 orang. 5) 181/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 1 orang. 6) 182/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 2 orang. 7) 183/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 5 orang. 8) 184/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 1 orang. 9) 168/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 1 orang. 10) 169/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 7 orang. 11) 170/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 1 orang. 12) 171/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 2 orang. 13) 172/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 1 orang. 14) 173/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 6 orang. 15) 174/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 2 orang. 16) 175/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 2 orang. 17) 176/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan jumlah penggugat 1 orang. (mis/fer)