Surabaya, Memorandum.co.id - Yosi Septian Lumowa didakwa mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 59,89 gram. Warga kecamatan Gayungan itu dijerat pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Awalnya, pada Selasa 24 Agustus 2021, Ayup (DPO) datang kerumah terdakwa. Tujuannya menitipkan barang berupa 9 bungkus narkotika jenis ganja. Setelah barang tersebut diserahkan, Yosi mencubit atau mengambil sedikit sedikit dari 9 poket ganja tersebut. Dari hasil cubitan tersebut dijadikan jadi satu oleh terdakwa dan terkumpullah ganja seberat 2,20 gram. Niatnya, ganja tersebut akan jual kepada Diki (DPO) sebesar Rp 250 ribu dengan cara tukar chip game online. Setelah sepakat, terdakwa janjian dengan Diki untuk transaksi di depan Perumahan Sakura Regency Surabaya. Belum sempat menyerahkan ganja tersebut, Yosi ditangkap oleh petugas polisi dari Polrestabes Surabaya. "Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket ganja dengan berat 2,20 gram yang ditemukan didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12," tutur JPU Anggraini saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/12). Selanjutnya, sambung Anggraini, sekira pukul 23.00bditeruskan dilakukan penggeledahan di Jalan Cipta Menanggal I Blok 16 D-3 RT 09 / RW 05 Kel Menanggal Kec Gayungan Surabaya. "Ditemukan barang bukti berupa 9 poket ganja dengan berat keseluruhan 59,89 gram yang ditemukan didalam tas warna hitam," imbuh JPU. Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengaku ganja tersebut milik Ayup yang dititipkan kepada terdakwa."Hasil penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan upah antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," kata Anggraini. Terhadap dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Suparno, terdakwa membenarkannya,"Benar Pak Hakim," ujar terdakwa. (mg5)
Kurir Ganja 59 Gram Asal Gayungan Diadili
Rabu 08-12-2021,16:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,10:08 WIB
Antisipasi Dampak Sosial, Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Pendatang Pascalebaran 2026
Kamis 26-03-2026,09:00 WIB
Hari yang Fitri Berubah Menjadi Duka: Kebenaran yang Terungkap setelah Lebaran (2)
Kamis 26-03-2026,06:00 WIB
Gantikan Open House, Kehangatan Tradisi Kupatan Satukan Pemimpin dan Rakyat Jember
Kamis 26-03-2026,08:13 WIB
Urungkan Niat Mencuri Usai Bobol Rumah, Pemuda Banyu Urip Rudapaksa Anak Tetangga
Kamis 26-03-2026,08:33 WIB
Tragedi Mahasiswa Tewas di Apartemen Soehat, Ini Kata Psikolog Untag Surabaya
Terkini
Kamis 26-03-2026,23:23 WIB
BPBD Jatim Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir Pasuruan
Kamis 26-03-2026,23:16 WIB
Jembatan Perintis Garuda di Nias Barat Rampung, Pangkas Jarak Tempuh Warga
Kamis 26-03-2026,23:12 WIB
TNI Bangun Jembatan Desa Lolona'a Nias Utara Lebih Kokoh Pasca-Banjir
Kamis 26-03-2026,23:04 WIB
Geopolitik Global Memanas, Jatim Gerak Cepat Susun Mitigasi Ekonomi dan Sosial
Kamis 26-03-2026,22:15 WIB