Kurir Ganja 59 Gram Asal Gayungan Diadili

Rabu 08-12-2021,16:02 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Yosi Septian Lumowa didakwa mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 59,89 gram. Warga kecamatan Gayungan itu dijerat pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Awalnya, pada Selasa 24 Agustus 2021, Ayup (DPO) datang kerumah terdakwa. Tujuannya menitipkan barang berupa 9 bungkus narkotika jenis ganja. Setelah barang tersebut diserahkan, Yosi mencubit atau mengambil sedikit sedikit dari 9 poket ganja tersebut. Dari hasil cubitan tersebut dijadikan jadi satu oleh terdakwa dan terkumpullah ganja seberat 2,20 gram. Niatnya, ganja tersebut akan jual kepada Diki (DPO) sebesar Rp 250 ribu dengan cara tukar chip game online. Setelah sepakat, terdakwa janjian dengan Diki untuk transaksi di depan Perumahan Sakura Regency Surabaya. Belum sempat menyerahkan ganja tersebut, Yosi ditangkap oleh petugas polisi dari Polrestabes Surabaya. "Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket ganja dengan berat 2,20 gram yang ditemukan didalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12," tutur JPU Anggraini saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/12). Selanjutnya, sambung Anggraini, sekira pukul 23.00bditeruskan dilakukan penggeledahan di Jalan Cipta Menanggal I Blok 16 D-3 RT 09 / RW 05 Kel Menanggal Kec Gayungan Surabaya. "Ditemukan barang bukti berupa 9 poket ganja dengan berat keseluruhan 59,89 gram yang ditemukan didalam tas warna hitam," imbuh JPU. Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengaku ganja tersebut milik Ayup yang dititipkan kepada terdakwa."Hasil penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan upah antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," kata Anggraini. Terhadap dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Suparno, terdakwa membenarkannya,"Benar Pak Hakim," ujar terdakwa. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait