Surabaya, memorandum.co.id - Dilaksanakan Apel 3 Pilar dihalaman Kec. Rungkut Jln. Rungkut Asri Utara No.01 Surabaya dilanjutkan Operasi Yustisi penegakan hukum disiplin Prokes Covid 19 di Pasar Sinar Baru RT 02 RW 01 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Surabaya. Selasa, (07/12/21)
Sosialisasi protokol kesehata, Menegur dan menindak penjual dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker serta Membagikan masker kegiatan ini berdasarkan
Inmendagri No.53 Th 2021 tentang PPKM Level l s.d III Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali
Danramil 05/Rungkut Mayor Arm Iman Subandi mengatakan. Sasaran operasi protokol kesehatan menyasar di. Pasar Sinar Baru Kedung Asem RT 02 RW 01 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut
Jalan Raya Kedung Asem.
Bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan, Tilang KTP 4 orang, KTP bisa diambil di kantor satpol PP kecamatan Rungkut setelah membayar denda melalui Bank Jatim. (gus)