Jombang, memorandum.co.id - Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai serta menyerukan pemberantasan peredaran rokok ilegal, kembali digelar Pemkab Jombang melalui Bagian Perekonomian, Minggu (5/12/2021). Bertempat di Ballroom Hotel Yusro Peterongan, Jombang, kali ini diikuti dari wilayah bukan penghasil tembakau di Kabupaten Jombang. Yakni, Forkopimcam Megaluh, Perak, dan Bandarkedungmulyo beserta tiga pilar desa. Kepala Seksi Intelijen Penindakan Bea Cukai Kediri Widodo Wiji Mulyono mengatakan, bahwa sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai ini sebagai wujud nyata keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum. "Dengan dilaksanakannya kampanye gempur rokok ilegal, bisa menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal dan bisa menekan jumlah peredarannya di masyarakat," katanya. Selain itu, papar Widodo, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang timbul akibat peredaran rokok ilegal, ciri-ciri rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal. "Tujuan sosialisasi agar peserta yang hadir mampu menjadi information agent guna memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya. Sehingga, angka peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan,” tukasnya. Selanjutnya, Wakil Bupati Jombang Sumrambah menerangkan, meskipun bukan wilayah penghasil tembakau, namun tiga kecamatan tersebut diharuskan untuk turut serta mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal. “Meski bukan wilayah penghasil tembakau, namun yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan. Maka bagaimana kades, babinsa, bhabinkamtibmas ikut mengawasi peredaran rokok ilegal,” terangnya. Sumrambah mengungkapkan, ciri rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat ada tiga macam. Yaitu tidak ada pita cukai, salah tempel pita cukai, dan memakai pita cukai bekas. "Kabupaten Jombang menjadi salah satu daerah yang berpotensi menyumbang pendapatan negara yang berasal dari tanaman tembakau. Dari situlah Kabupaten Jombang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mencapai Rp 48 miliar," ungkapnya. Sumrambah membeberkan, bahwa Jombang memiliki 5.000 hektare tanaman tembakau. Sehingga, DBHCHT sekitar Rp 48 miliar tersebut yang harus disalurkan di 2021. "Sedangkan penyaluran DBHCHT tersebut, akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan untuk bidang kesehatan,” bebernya. Sementara itu, Anggota DPRD Jombang H Machin menerangkan, pentingnya peran tiga pilar desa untuk turut serta meredam peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang, turun di masyarakat dan melakukan sosialisasi kepada pemilik kios. “Sebagai wakil rakyat, saya berharap penyaluran DBHCHT manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama petani tembakau. Dan perlu adanya sinergi lebih baik lagi dari legislatif maupun eksekutif. Terutama kontrol penggunaan DBHCHT harus benar-benar dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya bagi petani tembakau,” pungkasnya. (adv/fer)
Sosialisasi UU Bidang Cukai, Pemkab Jombang Serukan Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Minggu 05-12-2021,12:49 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :