Dishub Rencanakan Naikkan Tarif Retribusi Parkir Secara Bertahap

Jumat 03-12-2021,18:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Bojonegoro, memorandum.co.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro berencana menaikkan tarif  parkir berlangganan pada tahun 2022 mendatang. Saat ini tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 20.000 per tahun, roda  empat Rp 40.0000 dan kendaraan roda lebih dari empat Rp 70.000. Dan masing-masing jenis kendaraan akan naik pada tahun 2022. Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Andik Soedjarwo menjelaskan hal itu berdasakan peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. "Pasal dua sebagai berikut, pertama  motor Rp40.000, kedua kendaraan bermotor roda empat Rp 60.000, kendaraan bermotor roda lebih dari empat Rp100.000," kata Andik, Jumat (3/12/2021). Sebab, sebelumnya pelaksanaan kenaikan tarif retribusi parkir ditunda pelaksanaannya selama dua tahun. Yaitu tahun 2020 dan 2021. "Kanaikan tarif retribusi parkir berlangganan dimulai Januari 2022," terangnya. Kenaikan tarif retribusi parkir akan dilakukan bertahap. Kendaraan bermotor semester pertama dinaikkan Rp5.000 sehingga menjadi Rp 20.000. Kemudian semester kedua naik menjadi Rp 30. 000. Semester 3 menjadi Rp 35.000. Terakhir semester 4 naik menjadi Rp 40.000. "Kita naikkan secara bertahap, " kata dia. Diketahui, pendapatan asli daerah dari parkir berlangganan hingga November  2021 tercatat Rp 6 miliar lebih. Sedangkan target awal adalah Rp10 miliar. Kemudian, pendapatan dari parkir harian hingga November  2021  mencapai Rp1,5 miliar. Hal itu telah mencapai target seratus persen. Karena target dari pendapatan parkir harian Rp1, 5 miliar. (top/har)

Tags :
Kategori :

Terkait