Blitar, memorandum.co.id - Diduga menggelapkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) milik warga, Agus Alfian, Sekretaris Desa Tegalrejo, Kabupaten Blitar, ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom membenarkan jika kasus tersebut sedang ditangani. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana. “Dengan pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan selama-lamanya hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Adhitya. Kronologis Kejadian itu bermula sekitar bulan September 2022. Awalnya, korban Miftahul Huda mengetahui bahwa pembayaran PBB pedesaan dan perkotaan ada yang tidak dibayarkan kepada Pamong Blok oleh tersangka. Korban lalu melakukan pemeriksaan melalui sistem aplikasi online pajak daerah "SIridoaja" Kabupaten Bitar atas pembayaran pajak yang telah korban lakukan pada tahun 2019 dan 2020, dan ternyata masih bersatus belum lunas. Mengetahui hal tersebut, Miftahul berinisiatif menanyakan peristiwa yang telah dialaminya pada tetangga dan teman sesama warga. Ternyata benar, warga mulai curiga. Mendapati hal itu, Senin 4 Oktober 2021, puluhan warga Desa Tegalrejo menggelar aksi unjuk rasa menuntut Agus Alfian untuk mundur dari jabatannya karena diduga menyelewengkan dana PBB yang disetorkan warga. Koordinator aksi unjuk rasa, Eko Budi Winarto membenarkan, jika aksi unjuk rasa warga Desa Tegalrejo Selopuro Blitar itu dipicu oleh ulah oknum pegawai desa tersebut. Dari demo tersebut, Polres Blitar mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus penggelapan pajak di Desa Tegalrejo tersebut. Selanjutnya, penyidik memanggil Agus yang merupakan kolektor penerimaan uang pajak milik warga Tegalrejo. Dari keterangan Agus, ia mengaku menerima uang pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo dari para Pamong Blok.Uang tersebut ada yang tidak dibayarkan serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dengan nilai Rp. 20.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000. Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Agus sebagai tersangka.(pra)
Gelapkan Uang PBB, Sekdes Tegalrejo Tersangka
Jumat 03-12-2021,18:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,17:59 WIB
Jejak CV BJ (1); Pemenang Proyek Lanskap MPP Kota Madiun
Rabu 12-08-2026,21:39 WIB
Sidang ke-9 Maidi Madiun Cs (5): 11 Saksi Perkuat Pembuktian, Peran Untari Disorot JPU
Rabu 12-08-2026,20:25 WIB
Toko Miras Menjamur di Surabaya, Ada yang Beroperasi Dekat Rumah Ibadah
Rabu 12-08-2026,21:45 WIB
SMK Go Global Jatim Siapkan SDM Profesional untuk Pasar Kerja Dunia
Rabu 12-08-2026,15:14 WIB
DPUPR Evaluasi Teknis CV. BJ Soal Penawaran Proyek Lanskap MPP Kota Madiun Turun 20 Persen
Terkini
Kamis 13-08-2026,14:24 WIB
Camat Suboh Situbondo Inisiasi Lomba Ecobrick, Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini
Kamis 13-08-2026,14:22 WIB
Dirut Memorandum Ajak Pengusaha Berpegang Teguh dengan Prinsip Syariah
Kamis 13-08-2026,14:19 WIB
Polsek Krian Bongkar Arena Sabung Ayam di Ponokawan
Kamis 13-08-2026,14:07 WIB
BPN Gresik Genjot Layanan Elektronik, Alur Peralihan Hak Dibedah agar Tak Lagi Lamban
Kamis 13-08-2026,14:04 WIB