Malang, memorandum.co.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng PWI Malang Raya untuk meningkatkan pemahaman terkait penjaminan simpanan. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menerangkan LPS merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank. Penjaminan simpanan ini meliputi bank umum dan BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. "LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank," ujar Dimas dalam acara Pra Uji Kompetensi Wartawan yang digelar PWI Malang Raya di Hotel Savana, Jumat (3/11/2021). Agar simpanan nasabah dijamin LPS, maka nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet. "Apabila memenuhi 3T maka akan dijamin oleh LPS," ujarnya. Namun, sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami 3T LPS tersebut sebagai syarat penjaminan simpanan yang berlaku. Maka dari itu, LPS pun berinisiatif mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS. Kalkulator 3T LPS merupakan aplikasi simulasi yang dapat digunakan nasabah untuk mengetahui lebih lanjut apakah simpanannya telah memenuhi syarat 3T LPS atau tidak. (edr/gus)
Gandeng PWI Malang Raya, LPS Berikan Edukasi Penjamin Simpanan
Jumat 03-12-2021,14:36 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :