SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya terus menyosialisasikan pembayaran tilang secara cepat.
Tidak hanya delivery tilang, Kejari Surabaya juga mengenalkan JakPos (Jaksa-Kantor Pos) untuk mempermudah pelanggar agar tidak antre mengambil tilang.
"Pelanggar bisa langsung membayar di kantor pos. Tinggal menunggu di rumah dan tanpa antre," ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman, Senin (16/9).
Tambah Fathur, saat ini sudah ada 52 cabang kantor pos yang sudah bekerja sama dengan Kejari Surabaya."Dengan pelayanan cepat ini, akan memudahkan pelanggar," pungkas Fathur.
Seperti diketahui, pasca Operasi Patuh Semeru 2019, pelanggar tilang mencapai 20 ribu. Padahal di hari biasa, kejaksaan hanya menerima tilangan sekitar 5 ribu pelanggar. (fer/udi)