Tujuh WNA Tiongkok Dibekuk Polda Jatim

Senin 24-12-2018,22:52 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar praktik judi online dan menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri satu wanita dan enam pria. Mereka yang ditangkap di Perumahan Forest Mansion Cluster Blossom, ini berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ dan GG. "WNA asal Tiongkok itu melaksanakan kegiatan pembelian beberapa barang elektronik untuk kegiatan judi," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Senin (24/12). Dalam pengungkapan ini Polda Jatim menggandeng pihak imigrasi untuk menelusuri identitas para tersangka. Ternyata para tersangka ini bisa masuk Indonesia menggunakan visa untuk kunjungan wisata. Dalam pratiknya, tersangka mengoperasikan judi di laman http://aaa.pcddvip.net:8001/admin, dengan mencari pelanggan melalui permainan berbahasa Tiongkok. "Apabila ada teman yang tertarik dan suka, mereka berteman kemudian diajak untuk masuk laman dan memutar uang di dalam media daring itu," lanjut Arman. Para tersangka kemudian memutarnya lewat proyektor dan ditransfer ke masing masing laptop, sehingga bisa melihat siapa saja yang masuk dan membayar. Bahkan keuntungan yang diperoleh tersangka adalah 5.000 Yuan atau Rp10 juta per hari. “Kegiatan ini sudah dilakukan dua bulan," lanjut Arman. Arman mengungkapkan ketujuh pelaku rata-rata tamatan SMA di Tiongkok. Sementara untuk masuk ke Indonesia mereka mengaku dibawa seseorang dengan tujuan memutar laman dengan judi daring karena di Tongkok dilarang. “Kami menyita tujuh belas barang bukti antara lain laptop, uang, proyektor, wifi, telepon selular. Kegiatan ini terstruktur, akan kami kembangankan siapa yang membawa ke Indonesia dan menyiapkan tempat," lanjut Arman. (tyo/yok)  

Tags :
Kategori :

Terkait