Surabaya, Memorandum.co.id - Wahyu Buana Putra Morita diadili karena membunuh anak berusia 12 tahun di Kupang Krajan. Dia memberikan keterangan kepada hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/11). Bapak dua anak itu tidak kuasa menahan emosi ketika berbicara. Wahyu sampai menangis sesenggukan. “Menyesal sekali yang mulia,” ujarnya kepada majelis hakim. Dia berdalih tidak pernah punya niatan menghabisi nyawa korban. Wahyu beralasan tujuannya memukul korban dengan batu paving hanya untuk membuatnya pingsan. “Batunya saya pukulkan ke leher,” katanya. Wahyu menyebut pembunuhan itu dilakukan secara spontan. Warga Garut itu mengaku ingin pulang kampung, tetapi tidak punya uang. Di sisi lain, korban yang merupakan tetangga kos datang ke tempatnya. Dia membawa handphone (HP). Jose Marvel, korbannya, asyik bermain game di ponsel. Dua anak terdakwa duduk mengelilinginya melihat. “Entah setan apa yang membisiki, tiba-tiba saya berniat merampas HP itu,” kata Wahyu. Dia kemudian mengambil batu paving di dekat pintu kamar kos. Batu tersebut selanjutnya dihantamkan ke tengkuk leher korban tiga kali. Jose langsung tersungkur setelah pukulan terakhir. Dia tidak bergerak. Namun, terdengar mengerang kesakitan. Melihat korbannya tidak berdaya, terdakwa langsung mengambil ponsel yang dibawanya. Wahyu kemudian kabur mengajak dua anaknya. “Anak saya saat itu juga ketakutan,” katanya. “Gak tega meninggalkan korban sebenarnya, tetapi sudah terlanjur,” lanjutnya sambil menangis. Ketua Majelis Hakim I Gede Dewa Suarditha menuturkan, tangisan itu tidak akan merubah situasi. Wahyu tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Batu paving itu kan keras. Bisa menyebabkan fatalitas,” ujarnya. Jaksa Dewi Kusumawati di tempat yang sama sempat menanyakan keakraban terdakwa dengan korban. Wahyu menyebut hubungannya cukup dekat. Bahkan, dia sempat meminjam uang Rp 50 ribu. Menurut Wahyu, uang tersebut dipakai untuk mencukupi kebutuhan. Sebab, dia tidak punya pekerjaan. “Dulu pernah dagang tetapi bangkrut. Jual apa saja pernah, tidak ada yang berhasil,” jelasnya. Wahyu menambahkan, uang pinjaman itu belum dikembalikan. Jose juga tidak pernah menagihnya. “Setelah kabur saya sadar akan dikejar polisi. Tetapi, tidak pernah menyangka korban akan meninggal,” tuturnya dengan menghapus air mata. Kasus pembunuhan itu terjadi Rabu (3/6). Jose ditemukan orang tuanya bersimbah darah di kamar kos terdakwa. Jose lantas dibawa ke rumah sakit. Dugaan penganiayaan yang dialami korban juga dilaporkan keluarganya ke mapolrestabes. Usai mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah TKP. Mereka juga memeriksa sejumlah penghuni kos. Hasil penyelidikan mengarah kepada Wahyu sebagai pelaku. Apalagi, dia menghilang saat korban ditemukan. Jose sendiri akhirnya meninggal setelah mendapat perawatan medis sekitar satu pekan. (mg5)
Disidang, Terdakwa Pembunuhan Bocah Kupang Krajan Menangis
Selasa 30-11-2021,15:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,22:23 WIB
Disnakertrans Jatim Antisipasi May Day 2026, Isu Outsourcing dan Upah Kembali Menguat
Kamis 30-04-2026,20:29 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 1 Mei 2026 Udara Kabur Mendominasi di Sejumlah Wilayah
Kamis 30-04-2026,20:16 WIB
Siwalan Party Surabaya Admin Utama Dituntut 2,5 Tahun, Admin Pembantu 2 Tahun
Kamis 30-04-2026,16:07 WIB
Zeiniye Pimpin DPC PPP Situbondo, Target 15 Kursi pada Pemilu 2029
Kamis 30-04-2026,21:05 WIB
Pembunuhan Hasan di Wonokusumo Surabaya Polisi Buru Pelaku, Diduga Lebih dari Satu
Terkini
Jumat 01-05-2026,15:16 WIB
Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Rayakan Mau Day 2026, Ini Daftar Tuntutannya
Jumat 01-05-2026,15:09 WIB
Atasi Kecanduan Scrolling, Ekstensi Cat Gatekeeper Hadirkan Kucing Oranye Sebagai Penjaga Fokus Anda
Jumat 01-05-2026,15:03 WIB
Sering Merasa Begah? Coba Terapkan 5 Langkah Konsisten Ini untuk Pencernaan Sehat
Jumat 01-05-2026,14:57 WIB
Refleksi May Day, Mengenang Sejarah Perjuangan Delapan Jam Kerja hingga Menjadi Libur Nasional
Jumat 01-05-2026,14:50 WIB