Bojonegoro, memorandum.co.id - Anggota DPRD Bojonegoro melalui Komisi A mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Bagi Masyarkat Miskin (Kurang Mampu). Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Agung Handoyo. Agung Handoyo menjelaskan, dengan adanya Raperda (yang nanti diharapkan segera disahkan menjadi Perda) itu dihrapkan bisa membantu msyarkat miskin apabila ada masalah atau kasus hukum. Yaitu, baik kasus pidana, perdata maupun sengketa di pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Karena selama ini kita ketahui banyak sekali masyarakat miskin apabila ada masalah, mereka kebingungan bagaimana menghadapinya. Yang pada akhirnya masyarakat tersebut malah menjadi objek penderita, " beber politisi PDI Perjuangan ini, Senin (29/11/2021). Menurutnya, apabila nanti ketika Raperda sudah disahkan (menjadi Perda), prinsipnya APBD Pemkab Bojonegoro bisa untuk membiayai bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (top/har/fer)
DPRD Bojonegoro Usulkan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Senin 29-11-2021,19:19 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB