Bojonegoro, memorandum.co.id - Anggota DPRD Bojonegoro melalui Komisi A mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Bagi Masyarkat Miskin (Kurang Mampu). Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Agung Handoyo. Agung Handoyo menjelaskan, dengan adanya Raperda (yang nanti diharapkan segera disahkan menjadi Perda) itu dihrapkan bisa membantu msyarkat miskin apabila ada masalah atau kasus hukum. Yaitu, baik kasus pidana, perdata maupun sengketa di pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Karena selama ini kita ketahui banyak sekali masyarakat miskin apabila ada masalah, mereka kebingungan bagaimana menghadapinya. Yang pada akhirnya masyarakat tersebut malah menjadi objek penderita, " beber politisi PDI Perjuangan ini, Senin (29/11/2021). Menurutnya, apabila nanti ketika Raperda sudah disahkan (menjadi Perda), prinsipnya APBD Pemkab Bojonegoro bisa untuk membiayai bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (top/har/fer)
DPRD Bojonegoro Usulkan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Senin 29-11-2021,19:19 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :