Surabaya, mmeorandum.co.id - Veny Saraswati bersama Putri Fitriya Sari dan Mariane Amaryllis divonis masing-masing selama 4 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah menyalahgunakan memakai narkotika jenis sabu. Ceritanya pada Rabu 28 Juli 2021 sekira pukul 18.30, Veny, Putri dan Mariane sepakat bertemu di Palm Inn Dukuh Pakis Surabaya. Dengan mengendarai mobil Brio Nopol L-1592-DJ, mereka bertiga berniat untuk berkeliling. Veny bertindak sebagai sopir. Beberapa saat kemudian terjadilah perbincangan sampai akhirnya para terdakwa sepakat untuk membeli paket sabu dengan harga Rp 500 ribu. Rinciannya, Rp 350 ribu dari Veny dan sisanya dari uang Mariane. Setelah sepakat, Putri menghubungi Fahmi (DPO) dan memesan paket sabu tersebut. Fahmi lalu meminta para terdakwa untuk menstransfer uang pembeliannya. Veny lalu mentransfer melalui M-Banking miliknya. Putri diminta untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Rungkut. Setelah sampai, Putri mengambilnya. Namun, belum sempat menikmati sabu tersebut pada pukul 22.30 tepatnya di depan PTC pinggir Jalan Lontar Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh Sutrisno, Indra Gunawan, Susandi Rusdianto dan Erwan Andi Ismanto, anggota Polrestabes Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Handphone di tangan kanan Veny, 1 poket sabu dengan berat bruto 0,61 gram di saku celana yang dipakai Putri dan uang Rp 150 ribu. Atas perbuatan para terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,4 miliar subsider 1 bulan kurungan," tutur Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/11). Terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ronni Bahmari dan Jaksa Siska menyatakan terima."Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa. Sebelumnya, para terdakwa telah dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1,415 subsider 1 bulan kurungan. (mg5)
Pakai Sabu, Trio Cewek Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 29-11-2021,18:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,11:31 WIB
Beroperasi Puluhan Tahun, Pemkot Surabaya Bongkar Gardu Pungli di Romokalisari
Jumat 09-10-2026,08:21 WIB
Layani Pembelian Ecer hingga Obral Hadiah, Toko Miras Cinzano Tabrak Aturan Pemkot Surabaya
Jumat 09-10-2026,10:12 WIB
Respons Aduan Kelangkaan Pertalite, Polres Gresik Amankan 14 Pengendara Motor Tangki Modifikasi
Jumat 09-10-2026,06:02 WIB
Cinta Menyamar Jadi Ketakutan (5): Rasa Sayang Tak Lagi Cukup untuk Bertahan
Jumat 09-10-2026,13:00 WIB
Pascarotasi Eselon 2, Pemkab Tulungagung Targetkan Open Bidding Segera Digelar
Terkini
Sabtu 10-10-2026,01:03 WIB
Yusril Buka Peluang Pidana Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong, Polisi hingga KPK Bisa Turun Tangan
Sabtu 10-10-2026,00:02 WIB
Lapas Penuh, Yusril Siapkan Pulau Berpenghuni Buaya untuk Rehabilitasi Napi Narkoba
Jumat 09-10-2026,23:02 WIB
KPK Dalami Blokir Lahan Summarecon, Sita Uang Pungli dari Pegawai BPN Bogor
Jumat 09-10-2026,22:06 WIB
Pemerintah Kaji Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji, Usulan Rp 800 Ribu hingga Rp 1,3 Juta
Jumat 09-10-2026,21:23 WIB