Surabaya, Memorandum.co.id - Setelah menilap uang hasil tagihan, Totok Aprilianto tidak lantas meninggalkan Kota Surabaya. Pria 32 tahun kelahiran Desa Semanding Timur, Kecamatan Semanding, Tuban itu terus melanjutkan pekerjaannya sebagai penagih hutang (debt collector). Namun, setelah perusahaannya melakukan audit internal, diketahui kejanggalan uang hasil penagihan tersangka tak sepeserpun masuk ke perusahaan. Pihak manajemen kemudian memanggil tersangka untuk dimintai keterangan terkait hal itu. Mengetahui hal tersebut, tersangka panik. Ia kemudian berinisiarif untuk melarikan diri ke sebuah kota di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bermodal uang Rp 12 juta itu, Totok menghabiskan uang untuk berfoya-foya dan kebutuhan hidup disana. "Diduga karena uang hasil kejahatan sudah habis tersangka balik ke Kota Surabaya. Ia kemudian diamankan disini," kata Kapolsek Sukolilo AKP Muhammad Sholeh melalui Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin, Senin (29/11) siang. Diberitakan sebelumnya, niat Totok aprilianto (32) untuk menambah pundi-pundi penghasilan dari jasa menagih utang malah membuatnya dipenjara. Totok ditangkap setelah dilaporkan manajemen PT Jaya Abadi yang ada di Jalan Semalang Indah, Surabaya. Warga Desa Semanding Timur, Kecamatan Semanding, Tuban tersebut terbukti telah menggelapkan uang hasil penagihan yang seharusnya disetor ke perusahaan senilai lebih dari Rp 12 Juta.(fdn)
Debt Collector Pakai Uang Setoran untuk Foya-foya di Luar Pulau
Senin 29-11-2021,14:05 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :