Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Totok Aprilianto (32) untuk menambah pundi-pundi penghasilan dari jasa menagih utang malah membuatnya dipenjara. Totok ditangkap setelah dilaporkan manajemen PT Jaya Abadi yang ada di Jalan Semalang Indah, Surabaya. Warga Desa Semanding Timur, Kecamatan Semanding, Tuban tersebut terbukti menggelapkan uang hasil penagihan yang seharusnya disetor ke perusahaan senilai lebih dari Rp 12 Juta. "Kami amankan setelah buron selama 7 bulan terhitung sejak Mei 2021 lalu," kata Kapolsek Sukolilo, AKP Muhammad Sholeh melalui Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin, Senin (29/11) siang. Sholeh menjelaskan, kasus yang menjerat Totok bermula pada awal Mei 2021 lalu. Saat itu, pria yang bekerja sebagai tukang las itu diminta oleh PT itu untuk menagih cicilan ke customer. "Oleh customer, uang sudah dibayar sesuai perjanjiam yakni lebih dari Rp 12 juta. Tapi oleh tersangka uang itu tidak dilaporkan ke perusahaan melainkan untuk dikuasai sendiri," pungkas Sholeh.(fdn)
Debt Collector Asal Tuban Gelapkan Uang Setoran
Senin 29-11-2021,12:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-12-2025,06:00 WIB
BEM Pasuruan Raya Tuntut 6 Persoalan Pokok, Singgung Penolakan Real Estate hingga Sikapi Makam Winongan
Kamis 11-12-2025,10:41 WIB
Dj Alexa Monyor Monyor Sang Primadona Funkot, 13 Tahun Menghipnotis Dunia Malam Jawa Timur
Kamis 11-12-2025,07:07 WIB
Membangun Citra Positif di Tengah Segelintir Oknum
Kamis 11-12-2025,09:56 WIB
Kejutan Emas: Andri Irawan Ukir Sejarah, Petanque Indonesia Kuasai Arena SEA Games Thailand 2025
Kamis 11-12-2025,06:43 WIB
Resmi Ditutup, Sekjen ATR/BPN Ingin Rakernas 2025 Jadi Momentum Tata Ulang Fondasi Pelayanan yang Lebih Baik
Terkini
Kamis 11-12-2025,22:19 WIB
Menteri Nusron Tekankan Meritokrasi dalam Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN
Kamis 11-12-2025,22:07 WIB
Kejaksaan Geledah SDN di Jember Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS 2020-2024
Kamis 11-12-2025,21:58 WIB
PSSI Pusat Keluarkan Surat, Kongres 17 PSSI Provinsi Tertunda
Kamis 11-12-2025,21:46 WIB
Mulai 2026, Pelaporan SPT Tahunan Harus Lewat Coretax
Kamis 11-12-2025,21:22 WIB