Debt Collector Asal Tuban Gelapkan Uang Setoran

Senin 29-11-2021,12:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Totok Aprilianto (32) untuk menambah pundi-pundi penghasilan dari jasa menagih utang malah membuatnya dipenjara. Totok ditangkap setelah dilaporkan manajemen PT Jaya Abadi yang ada di Jalan Semalang Indah, Surabaya. Warga Desa Semanding Timur, Kecamatan Semanding, Tuban tersebut terbukti menggelapkan uang hasil penagihan yang seharusnya disetor ke perusahaan senilai lebih dari Rp 12 Juta. "Kami amankan setelah buron selama 7 bulan terhitung sejak Mei 2021 lalu," kata Kapolsek Sukolilo, AKP Muhammad Sholeh melalui Kanitreskrim Iptu Zainul Abidin, Senin (29/11) siang. Sholeh menjelaskan, kasus yang menjerat Totok bermula pada awal Mei 2021 lalu. Saat itu, pria yang bekerja sebagai tukang las itu diminta oleh PT itu untuk menagih cicilan ke customer. "Oleh customer, uang sudah dibayar sesuai perjanjiam yakni lebih dari Rp 12 juta. Tapi oleh tersangka uang itu tidak dilaporkan ke perusahaan melainkan untuk dikuasai sendiri," pungkas Sholeh.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait