Pengedar Ganja Divonis 3 Tahun Penjara Tanpa Denda, Ini Kata PN Surabaya
Terdakwa Merlyn Ineke Ardinata usai menjalani sidang putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Modus transaksi receh tak membuat peredaran narkotika jadi perkara ringan. Terdakwa Merlyn Ineke Ardinata, pengedar ganja yang memesan barang haram lewat ShopeePay hanya senilai Rp 200 ribu, akhirnya divonis 3 tahun penjara tanpa denda.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Tambak Mayor Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Mini Kidi Wipes.--
Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim di persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
BACA JUGA:Dua Hari Bergerak, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Dua Pengedar Ganja dan Sabu

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Namun yang menjadi perhatian, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tanpa pidana denda.
Terkait putusan tanpa denda, Humas PN Surabaya Pujiono menegaskan bahwa dalam penerapan aturan pidana, hakim memiliki opsi sesuai konstruksi pasal yang digunakan.
“KUHP baru ada pilihannya. Makanya bisa dituntut denda, ada yang tidak,” kata Pujiono saat dikonfirmasi, Senin (14/4).
BACA JUGA:Residivis Pengedar Ganja, Yogas Ardinata Divonis 10 Tahun Penjara
Ia menegaskan, putusan hakim memang tidak memuat pidana denda.
Sumber:






