Lumajang, memorandum.co.id - Sial dialami SA, warga Dusun Rojobalen, Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, dan HIP, warga Desa Kedung Moro, Kecamatan Kunir Lumajang. Kedua pria berusia 29 tahun itu harus berurusan dengan polisi. Kedua tersangka disergap di tempatnya bekerja di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Lumajang. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 118 butir pil koplo yang dibagi beberapa bungkus. Selain itu, turut menjadi barang bukti uang hasil penjualan Rp 496 ribu serta dua buah HP merek Oppo dan Vivo. "Masih kami kembangkan untuk mencari jaringan lebih besar. Kami di-back up Satreskoba Polres Lumajang," kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito, Kamis (25/11/2021) malam. Lugito menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tersangka LAV yang ditangkap sebelumnya. Ia terbukti melakukan aksi tidak senonoh dan pengancaman terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri beberapa waktu lalu. "Tersangka sebelumnya mengakui jika sempat mengkonsumsi pil tersebut dari kedua tersangka di atas. Dari informasi itu, kami kembangkan dan berhasil amankan yang bersangkutan," lanjut dia. Di hadapan petugas, SA mengaku telah menitipkan satu paket pil koplo berjumlah 100 butir ke tersangka HIP. Dari HIP itu, barang kemudian diecer ke sejumlah orang untuk mendapatkan keuntungan. "Salah satu pelanggan adalah tersangka LAV yang kami amankan lebih dulu itu. Dia sudah lama menjadi pelanggan tetap tersangka HIP dan SA. Harganya Rp 10 Ribu per 4 butir pil koplo," pungkas Lugito. (ani/fer)
Digigit Pembeli, Dua Pengedar Pil Koplo Dijemput Polisi
Kamis 25-11-2021,23:43 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:19 WIB
Tak Bayar Retribusi Sejak 2015, Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur
Kamis 30-07-2026,17:40 WIB
PSHT Surabaya Tegaskan Demo di Jalan Teuku Umar Bukan Agenda Organisasi
Kamis 30-07-2026,21:25 WIB
Marselino, Ragnar, dan Justin Absen Bela Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Kamis 30-07-2026,21:21 WIB
Oegroseno Bantah Terima Uang dalam Proses Hibah dan Pengadaan Tanah Polri
Kamis 30-07-2026,19:54 WIB
Ahli Pidana Soroti Status Tahanan Kota Terdakwa Kosmetik Ilegal di Surabaya
Terkini
Jumat 31-07-2026,14:48 WIB
Cegah Stunting dari Masa Kehamilan, PLN Indonesia Power UBP Grati Beri PMT 40 Ibu Hamil di Lekok
Jumat 31-07-2026,14:44 WIB
Polisi Siaga di Teuku Umar, Warga Antusias Saksikan Aksi PSHT
Jumat 31-07-2026,14:38 WIB
Antisipasi Gangguan Ketertiban, Kapolsek Sukomanunggal Kawal Langsung Pergerakan Massa Unjuk Rasa PSHT
Jumat 31-07-2026,14:30 WIB
Polda Jatim Cek Ranmor dan Alsus Polres Gresik
Jumat 31-07-2026,14:27 WIB