Batu, Memorandum.co.id - Menjaga ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan Negeri kejari) Batu bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Batu menggelar sarasehan budaya bertema ‘Peran Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Menjaga Nilai Nilai Budaya Luhur di Kota Batu’, mengundang seluruh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, di Hotel Agro Kota Batu, Selasa ( 23/11/2021). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai amanat dari pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yaitu : dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Kajari Batu Dr Supriyanto menyampaikan eksistensi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, diakui dan dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945), pasal 29, pasal 28E, I, J dan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pasal 22, pasal 55, pasal 70 dan pasal 73. “Juga dilindungi dalam pasal 18 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Konvensi Internasional Hak Hak Sipil dan Politik,” katanya. Untuk itu, keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesai memiliki kedudukan yang sama dengan penganut ajaran agama. “Namun dalam pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan hukum, karena untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain,” terangnya. Pembatasan tersebut diatur oleh UU No. 1/PNPS/1965 jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Selain itu juga dibatasi oleh pasal 156a KUHP. “Ajaran penghayat kepercayaan adalah ajaran luhur nenek moyang bangsa Indonesia, khususnya jawa, dimana kalau ajaran tersebut dilaksanakan dengan sebenarnya akan tercipta kehidupan yang aman, tentram, damai dan sejahtera,” urainya. Menurutnya, banyak ajaran kepercayaan yang sejalan dengan ajaran tokoh semar dalam pewayangan, diantaranya, ojo dumeh, eling lan waspodo, tadah, pradah, ora wegah, ajaran Ketuhanan, manunggaling kawula gusti, ajaran sangkan paraning dumadi, ajaran kasedan jati, ajaran hamemayu hayuning bawono, dll. “Jika ajaran tersebut dihayati dan diamalkan, maka akan memberi kontribusi positif bagi pembangunan Kota Batu, dan hal tersebut menyumbang kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat yang akhirnya memelihara nilai nilai luhur budaya bangsa,” jelasnya. (nik/ari/gus)
Kajari Batu Ajak Menjaga Nilai Budaya Luhur
Rabu 24-11-2021,08:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,19:44 WIB
Ribuan Warga Situbondo Patungan Siapkan Nasi Gulung untuk 120 Ribu Jemaah Haul Masyayikh Nusantara
Minggu 19-07-2026,12:35 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Sabtu 18-07-2026,20:54 WIB
Mbak Wali dan DPRD Setujui Dua Perda, Optimalkan Tata Kelola Keuangan dan Demokrasi
Sabtu 18-07-2026,19:31 WIB
Diduga Ada Kejanggalan, Pemilik Kantor Aliansi Laporkan Kebakaran ke Polres Lamongan,
Sabtu 18-07-2026,19:38 WIB
Tinju Outdoor Perdana Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Pemkot Madiun Bidik Sport Tourism
Terkini
Minggu 19-07-2026,18:40 WIB
Lansia Tewas Tertabrak KA Jayabaya di Pelintasan Hutan Kota Pakal Surabaya
Minggu 19-07-2026,18:33 WIB
Terobos Lampu Merah, Pemotor Asal Magelang Tewas dalam Kecelakaan di Simpang Diponegoro Surabaya
Minggu 19-07-2026,18:22 WIB
Kota Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Venue Latihan Siap Digunakan
Minggu 19-07-2026,18:17 WIB
Bapenda Surabaya Tegaskan Area Parkir Tempat Usaha Wajib Miliki Izin
Minggu 19-07-2026,18:14 WIB