Batu, Memorandum.co.id - Menjaga ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan Negeri kejari) Batu bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Batu menggelar sarasehan budaya bertema ‘Peran Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Menjaga Nilai Nilai Budaya Luhur di Kota Batu’, mengundang seluruh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, di Hotel Agro Kota Batu, Selasa ( 23/11/2021). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai amanat dari pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yaitu : dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Kajari Batu Dr Supriyanto menyampaikan eksistensi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, diakui dan dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945), pasal 29, pasal 28E, I, J dan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pasal 22, pasal 55, pasal 70 dan pasal 73. “Juga dilindungi dalam pasal 18 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Konvensi Internasional Hak Hak Sipil dan Politik,” katanya. Untuk itu, keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesai memiliki kedudukan yang sama dengan penganut ajaran agama. “Namun dalam pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan hukum, karena untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain,” terangnya. Pembatasan tersebut diatur oleh UU No. 1/PNPS/1965 jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Selain itu juga dibatasi oleh pasal 156a KUHP. “Ajaran penghayat kepercayaan adalah ajaran luhur nenek moyang bangsa Indonesia, khususnya jawa, dimana kalau ajaran tersebut dilaksanakan dengan sebenarnya akan tercipta kehidupan yang aman, tentram, damai dan sejahtera,” urainya. Menurutnya, banyak ajaran kepercayaan yang sejalan dengan ajaran tokoh semar dalam pewayangan, diantaranya, ojo dumeh, eling lan waspodo, tadah, pradah, ora wegah, ajaran Ketuhanan, manunggaling kawula gusti, ajaran sangkan paraning dumadi, ajaran kasedan jati, ajaran hamemayu hayuning bawono, dll. “Jika ajaran tersebut dihayati dan diamalkan, maka akan memberi kontribusi positif bagi pembangunan Kota Batu, dan hal tersebut menyumbang kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat yang akhirnya memelihara nilai nilai luhur budaya bangsa,” jelasnya. (nik/ari/gus)
Kajari Batu Ajak Menjaga Nilai Budaya Luhur
Rabu 24-11-2021,08:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-01-2026,20:19 WIB
Pesilat Putri SJE PSHT Cabang Nganjuk Sabet Gelar Pesilat Terbaik SMASA Cup 2026
Sabtu 17-01-2026,17:08 WIB
Kasus DBD di Kelurahan Kartoharjo Nganjuk Terus Meningkat
Sabtu 17-01-2026,12:50 WIB
Bazar 800 Motor Sitaan dari Pelaku Curanmor Digelar Polrestabes Surabaya, Ini Jadwalnya
Sabtu 17-01-2026,13:32 WIB
Kapolres Ngawi Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Utamakan Keselamatan saat Beraktivitas
Sabtu 17-01-2026,15:00 WIB
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Kediri Kota Tindak Balap Liar
Terkini
Minggu 18-01-2026,10:58 WIB
Penyidik Polda Jatim Periksa 5 Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Minggu 18-01-2026,10:43 WIB
IPSI Ponorogo Bertekad Cetak Pesilat Kelas Dunia
Minggu 18-01-2026,09:33 WIB
Senator Lia Apresiasi Wajah Baru RS Menur, dari Modernisasi Khofifah hingga Jadi Tameng Mental Anak dari Gawai
Minggu 18-01-2026,09:00 WIB
Bupati Bangkalan Launching Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas dan Jamin Keselamatan Pelajar
Minggu 18-01-2026,08:47 WIB