Batu, Memorandum.co.id - Menjaga ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan Negeri kejari) Batu bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Batu menggelar sarasehan budaya bertema ‘Peran Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Menjaga Nilai Nilai Budaya Luhur di Kota Batu’, mengundang seluruh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, di Hotel Agro Kota Batu, Selasa ( 23/11/2021). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai amanat dari pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yaitu : dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Kajari Batu Dr Supriyanto menyampaikan eksistensi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, diakui dan dilindungi oleh konstitusi (UUD 1945), pasal 29, pasal 28E, I, J dan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu pasal 22, pasal 55, pasal 70 dan pasal 73. “Juga dilindungi dalam pasal 18 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Konvensi Internasional Hak Hak Sipil dan Politik,” katanya. Untuk itu, keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesai memiliki kedudukan yang sama dengan penganut ajaran agama. “Namun dalam pelaksanaannya dibatasi oleh ketentuan hukum, karena untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan atau moral masyarakat atau hak dan kebebasan mendasar orang lain,” terangnya. Pembatasan tersebut diatur oleh UU No. 1/PNPS/1965 jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Selain itu juga dibatasi oleh pasal 156a KUHP. “Ajaran penghayat kepercayaan adalah ajaran luhur nenek moyang bangsa Indonesia, khususnya jawa, dimana kalau ajaran tersebut dilaksanakan dengan sebenarnya akan tercipta kehidupan yang aman, tentram, damai dan sejahtera,” urainya. Menurutnya, banyak ajaran kepercayaan yang sejalan dengan ajaran tokoh semar dalam pewayangan, diantaranya, ojo dumeh, eling lan waspodo, tadah, pradah, ora wegah, ajaran Ketuhanan, manunggaling kawula gusti, ajaran sangkan paraning dumadi, ajaran kasedan jati, ajaran hamemayu hayuning bawono, dll. “Jika ajaran tersebut dihayati dan diamalkan, maka akan memberi kontribusi positif bagi pembangunan Kota Batu, dan hal tersebut menyumbang kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat yang akhirnya memelihara nilai nilai luhur budaya bangsa,” jelasnya. (nik/ari/gus)
Kajari Batu Ajak Menjaga Nilai Budaya Luhur
Rabu 24-11-2021,08:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,19:14 WIB
Cegah Stunting dari Desa, Cargill Dorong Kolaborasi dan Penguatan Komunitas di Gresik
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,23:00 WIB
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Diagnosis Akhir Campak dengan Gangguan Jantung-Otak
Terkini
Selasa 31-03-2026,15:47 WIB
Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Sita Ratusan Dokumen dan Barbuk Elektronik
Selasa 31-03-2026,15:42 WIB
Bak Film Action, Penggerebekan Bandar Narkoba di Sumberbaru Temukan Lima Senpi dan Belasan Sajam
Selasa 31-03-2026,15:37 WIB
Polres Bojonegoro Beri Penghargaan Anggota Berprestasi
Selasa 31-03-2026,15:34 WIB
80 Pencari Kerja Ikuti Pelatihan Tahap Pertama di UPT BLK Tulungagung
Selasa 31-03-2026,15:32 WIB