Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya terus menyelidiki kasus mafia tanah di Medokan Ayu, Rungkut. Selaim memeriksa intensif Eddy Sumarsono (55), Direktur PT Barokah Inti Utama (BIU), polisi juga akan memeriksa pemilik tambak. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengatakan menjual tanah tambak yang belum sepenuhnya milik tersangka. Dan terbaru, Eddy mengaku sudah menyerahkan uang muka untuk membeli tambak tersebut. Namun, alibi itu tidak bisa dibuktikan olehnya, sehingga penyidik akhirnya menetapkannya tersangka. Kanitharda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Komar Sasmito mengatakan, dalam penyidikan tersangka berterus terang di hadapan sudah menyerahkan uang muka Rp 500 juta kepada seseorang bernama Hatta, salah satu pemilik tambak di Medokan Ayu. "Ada dua sertifikat, tersangka mengaku sudah menyerahkan uang muka, namun tidak ada bukti," kata Komar, Selasa (23/11/2021). Selain kepada kedua pihak tersebut, Eddy juga menyerahkan uang muka Rp 1 miliar kepada Sujairi, yang juga pemilik tambak di sana. Akan tetapi, pengakuannya itu juga tidak bisa dibuktikan. "Tersangka mengaku total membeli tambak-tambak seharga Rp 4 miliar," ujar Komar. Untuk membuktikannya, polisi akhirnya membuktikan kepemilikan tambak yang pengakuannya dibeli oleh Eddy ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, kepemilikan sertifikat masih atas nama milik warga setempat dan belum beralih menjadi nama PT atau nama tersangka. "Ini masih menjadi pemilik tambak (warga) bukan milik tersangka," beber Komar. Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memeriksa para pemilik tambak atau hak waris untuk mengetahui sejauh mana proses jual belinya. Dan apakah benar ada jual beli antara PT BUI dan pemilik tambak. "Nanti kami akan minta keterangan pemilik masing-masing tambak, jual memang ada uang muka mengapa tidak dilanjutkan proses jual belinya. Bisa jadi karena harga juga, karena harga tanah di sana Rp 2 juta per meter persegi. Sementara tersangka hanya membeli Rp 700 ribu per meter perseginya," pungkas Komar. Sementara itu, Mei, korban asal Rungkut, mengaku, membeli tanah kavling seluas 8x15 meter persegi, seharga Rp 148 juta ke melalui PT BUI. Tapi hingga kini sertifikatnya rumah belum diberikan. Wanita berkulit putih itu, mengungkapkan saat ditagih pihak PT BUI mengaku tanahnya masih dalam pengurukan karena posisi tanah masih berbentuk tambak. "Saya dijanjikan enam bulan selesai sertifikatnya, tapi saat ditagih seperti diolor-olor gitu," tutur dia. Bahkan Mei sempat bertemu Eddy langsung di kantornya dan membuat surat tertulis, jika akan mengembalikan uang Rp 148 juta dalam jangka 2 tahun. "Tapi kenyataannya hanya janji saja sampai sekarang, ditelepon HP-nya juga tidak bisa," beber Mei. Setelah kasus ini terungkap, Mei berharap uangnya bersama milik korban lainnya dikembalikan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan modus menawarkan sebidang tanah fiktif di daerah Medokan Ayu Tambak, Senin (22/11/2021). Selain itu, polisi juga menangkap Direktur PT Barokah Inti Utama (BIU) Eddy Sumarsono (55), warga Jalan Medokan Ayu, Rungkut. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan menyusul adanya laporan 7 korban atau konsumen, yakni, JS, NS, AF, IK, YA, Mei warga Rungkut, dan Juhairi. Mereka mengaku merasa ditipu karena tanah kavling yang dibelinya fiktif alias milik orang lain. Akibat praktik abal-abal perusahaan yang dipimpin Eddy, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1,5 miliar. Para korban bervariasi, ada yang menjadi TNI dan aparatur sipil negara (ASN). (rio/fer)
Kasus Mafia Tanah di Medokan Ayu, Tersangka Ngaku Sudah Berikan Uang Muka
Selasa 23-11-2021,21:32 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :