Kades Tulus Besar Resmi Masuk Tahanan Lowokwaru

Selasa 23-11-2021,16:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Malang, Memorandum.co.id - Kades Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, HM, resmi masuk Rumah Tahanan (rutan) Lowokwaru Kota Malang, Senin (22/11/2021). HM masuk rutan lantaran kesandung kasus pengelolaan keuangan Desa pada tahun 2020. Penyidik Kejaksaan Negeri Kepanjen telah menyerahkan barang bukti hasil penyidikan atas perkaranya sekaligus tersangkanya, HM bakal menjalani tahanan di rutan Lowokwaru selama 20 hari mendatang untuk menunggu pelimpahan berkasnya dan atau sampai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Dr Tridyah Maestuti menyampaikan pemeriksaan pertama (audit) pertama memang ditemukan penyelewengan. Saat itu pihak inspektorat merekomendasi untuk pengembalian, tidak ada tindak lanjut atas temuan tersebut. Pada pemeriksaan kedua pada akhir tahun 2020 yang bersangkutan telah mengembalikan dana sebesar Rp 240 juta yang diselewengkan tersebut. “Pada saat pemeriksaan ditunjukkan bukti setor pengembalian, bahkan bukti setor itu juga dilampirkan pada berkas dikejaksaan," kata Tridyah. Tridyah mengtatakan pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan selama 8 bulan hingga akhir tahun 2020. Yang bersangkutan juga dilaporkan pada kejaksaan dan sejak bulan Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Kepanjen. Apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka maka pihak Pemkab Malang menunggu surat pemberitahuan dari Kejaksaan, setelah itu baru dilakukan perhentian sementara pada yang bersangkutan. "Kalau sudah ada ketetapan hukumnya baru diberhentikan penuh, karena harus menghormati proses hukum yang berjalan," jelasnya. Dikatakan, memang kalau UU Tipikor meski uang sudah dikembalikan namun kasus hukumnya masih tetap berjalan, beda dengan yang ada dipemerintahan jika yang bersangkutan telah memenuhi rekomendasi pengembalian sudah selesai. Oleh karena itu, Pemkab harus menghormati proses hukum yang sedang dijalankan, sambil menunggu adanya ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tipikor. (kid/ari)

Tags :
Kategori :

Terkait