Surabaya, Memorandum.co.id - Tidak ada rotan akar pun jadi. Pribahasa itu cocok ditujukan kepada Aik (43), penarik becak yang tinggal di Jalan Dukuh Kupang. Gegara lama bercerai dengan istri membuatnya gelap mata. Kemudian melampiaskan hasrat bioligisnya dengan menyetubuhi bocah keterbelakangan mental berinisial ST (12), yang masih tetangganya. Akibat perbuatan tersangka, kini korban hamil. Tidak terima anak perempuannya dihamili, Salamah (43), ibu kandungngya, melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hingga akhinya polisi dapat menangkap Aik di rumahnya. Selanjutnya dibawa ke mapolrestabes, Jalan Sikatan 1 untuk diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka dan korban merupakan tetangga. Akibat persetubuhan itu, sekarang korban hamil 8 minggu," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Kamis (18/11). (rio)
Penarik Becak Setubuhi Tetangga yang Masih Bocah hingga Hamil
Kamis 18-11-2021,13:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,21:13 WIB
DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Urbanisasi Pascalebaran Menjadi Ancaman bagi Kota Besar
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Minggu 29-03-2026,20:32 WIB
Kasus Penyebaran Video Bugil Mandek 7 Bulan, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku
Minggu 29-03-2026,20:12 WIB
Khofifah Teken PKS PSEL, Sampah Perkotaan Kini Disulap Jadi Energi Listrik
Terkini
Senin 30-03-2026,18:36 WIB
Persiapan Operasional SPPG, Polres Kediri Lakukan Asistensi dan General Cleaning
Senin 30-03-2026,18:25 WIB
Cara Menanam Tomat Ceri Mikro di Meja Makan, Hiasan Cantik Sekaligus Bisa Dikonsumsi
Senin 30-03-2026,18:23 WIB
Kejanggalan Kasus Ekstasi di Surabaya, Dua Nama Dicoret dari Berkas Perkara
Senin 30-03-2026,18:17 WIB
Kadin Jatim Dorong Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat SDM Hadapi Tantangan Global
Senin 30-03-2026,18:13 WIB