Tulungagung, memorandum.co.id - Rohmat alias Kampret (33), warga Desa Panjerrejo, Kecamatan Rejotangan,harus berurusan dengan polisi. Itu setelah dirinya tertangkap tangan mencuri ikan gurami di kolam tetangganya. Kapolsek Rejotangan AKP Hery Poerwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka menjalani proses hukum atas perbuatannya. "Benar, tersangka RM sudah kita proses hukum," ujarnya, Rabu (10/11). Nenny menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00, ketika korban curiga dengan suara gaduh di kolam ikan miliknya. Setelah didekati, rupanya suara gaduh di dalam kolam disebabkan oleh tersangka yang tengah mengambil ikan. Karena kepergok, tersangka langsung berupaya kabur. "Spontan korban berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar mengejar dan berhasil menangkapnya," jelasnya. Mengalami kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Rejotangan. Menurut Nenny, polisi selanjutnya mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka berserta barang bukti 77 ekor ikan gurami dengan berat total 32 kilogram, 1 buah sak /karung warna putih, dan 1 buah serok bulat warna hitam. (fir/mad)
Curi Ikan Gurami Tetangga, Pria Panjerrejo Nginap di Hotel Prodeo
Rabu 10-11-2021,16:45 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :