Surabaya, memorandum.co.id - Ditlantas Polda Jawa Timur dan Satlantas Polres Jombang mulai melakukan proses penyelidikan kasus kecelakaan Mitsubhisi Pajero Sport hingga menyebabkan Vanesa Angel dan Bibi Ardiansyah, suaminya, meninggal dunia tol Jombang Km 672 300, Kamis (4/11)lalu. Terbaru, polisi mengumpulkan keterangan dari Tubagus Joddy, sopir mobil naas itu. Keterangan ini telah diambil setelah aparat mendapat rekomendasi sehat korban dari tim dokter yang melakukan perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim. Tubagus Joddy mengakui, jika sebelum kecelakaan, ia mengendarai mobil dengan kecepatan hingga 120 Km/jam. "Interogasi awal dari sopir mengaku 120 km per jam," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Minggu (7/11). Selain itu, kepada penyidik, ia mengaku memang sempat menggunakan HP untuk mengabadikan video membuat Insta Story di akun Instagramnya. "Untuk handphone sudah ada di kita semua, dan alat bukti elektronik sudah dan sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik," pungkas dia.(fdn)
Sebelum Kecelakaan, Sopir Vanessa Angel Akui Ngebut dan Bermain HP
Minggu 07-11-2021,14:42 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :