Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Koramil 0831/05 Rungkut bersama tiga pilar, melaksanakan apel di halaman Kecamatan Rungkut Jln. Rungkut Asri Utara No. 01 Surabaya, dilanjutkan operasi penegakan hukum disiplin prokes, Jumat (5/11/2021).
Dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan PPKM Mikro, Babinsa Koramil 05/Rungkut Sertu Sudomo mengatakan, operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan dan PPKM Mikro terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya,tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Corona Virus tentang penegakan hukum Pengendalian dan penerapan disiplin Protkes guna mencegah penyebaran Covid-19 di kota Surabaya.
"Kita tetap melakukan sosialisasi imbauan 5 M yaitu Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas," ujarnya.
"Dalam Operasi Yustisi ini diharapkan dapat memutus mata rantai covid - 19 di wilayah kecamatan Rungkut," tambahnya mengakhiri pembicaraan. (gus)