Pria Tenggilis Mulya Aniaya Pasutri dengan Parang

Kamis 04-11-2021,19:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - MK, pria asal Tenggilis Mulya terancam menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Tersangka diamankan setelah terbukti menganiaya pasangan suami istri (pasutri) Tajiono dan Retno, yang tidak lain masih tetangga. Kanitreskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Dedy Setiawan menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi Sabtu (16/10/2021) malam. Bermula ketika istri pelaku baru saja dimarahi korban. Mengetahui hal itu, pelaku naik pitam. Dengan perasaan kesal dan emosi, pelaku mengambil parang dari rumah. Parang tersebut lalu dipakai tersangka melukai korban Tajiono. Melihat suaminya dianiaya Retno mencoba membantu. Namun, upaya Retno tidak memperbaiki situasi. Ia dianiaya pelaku menggunakan parang. "Akibat penganiayaan tersebut, TJ mengalami luka di kepala belakang, dan tangan kiri. Istrinya mengalami luka di kepala belakang," kata Dedy, Kamis (4/11/2021) malam. Dedy mengatakan, usai kejadian, korban mendapatkan perawatan medis. Kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku lantas diringkus di rumahnya. "Tersangka ini masih tetangga korban. Dia menganiaya korban karena emosi istrinya sering dimaki korban dan disuruh menerima atau dititipi paket dari kurir ekspedisi," tandas dia. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah parang panjang 40 centimeter, dan baju yang dikenakan tersangka beraksi. Atas tindakan brutalnya itu, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait