Surabaya, Memorandum.co.id - Rencana Pemkot Surabaya untuk mempersiapkan program Mlaku-mlaku Tunjungan dibarengi dengan dilarangnya kendaraan parkir di sepanjang Jalan Tunjungan. Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, Irvan Wahyudrajat, larangan parkir di sepanjang Jalan Tunjungan berlaku sejak pukul 16.00 hingga 23.00. Dia berharap dengan aturan tersebut, tidak ada lagi kemacetan karena penumpukan kendaraan selama ini. "Kami terus sosialisasi dan memasang rambu larangan sejak 1 November lalu," ujar Irvan, Kamis (11/4). Tambah Irvan, pihaknya sudah koordinasi dengan dinas pariwisata dan kepolisian serta menyiapkan sembilan kantong parkir. Di antaranya ada di Jalan Genteng Besar, Jalan Kenari, BPN, Siola, TEC, Hotel Swiss-Belinn Tunjungan. "Untuk R2 lebih 5.000 kendaraan, R4 1.500 kendaraan," jelasnya. Tambah Irvan, nantinya untuk sebelah kanan dan kiri kawasan Jalan Tunjungan akan dipakai untuk performance. "Arahan pak wali tempat parkir kanan kiri untuk performance dan UMKM," jelasnya. Irvan menambahkan, tetap dibuka untuk lalu lintas. "Tidak ditutup untuk lalu lintas 3 lajur bisa dilalui kendaraan. Hanya performance (pengganti parkir) sisi kanan kiri," tambah Irvan. Untuk warga yang pribadi, pihaknya mengapresiasi dengan Suroboyo Bus dan bisa memasuki Jalan Tunjungan. "Ini untuk menghidupkan kawasan Jalan Tunjungan pada malam hari. Misalkan merasa bekerja sampai malam, maka parkir di kantong parkir yang disiapkan," pungkas Irvan. (fer)
Hidupkan Kawasan Tunjungan, Parkir di Jalan Steril
Kamis 04-11-2021,15:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,09:07 WIB
Hanya Sampai 31 Desember 2026, Begini Cara Mengajukan Pengurangan Sanksi Pajak Lewat Coretax
Terkini
Rabu 21-10-2026,02:05 WIB
DPO Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya saat Makan Siang, Buronan ke-13 Tahun Ini
Rabu 21-10-2026,01:05 WIB
Aspal Licin Pascakecelakaan Truk Stearin di Kebomas Gresik, Polisi Taburkan Serbuk Kayu
Rabu 21-10-2026,00:05 WIB
QR UMKM Surabaya Terhubung ke Bank Tiongkok, Pemkot Evaluasi Seluruh Stiker Si-Boyo
Selasa 20-10-2026,23:59 WIB
Kemiskinan Lumajang Turun 8,33 Persen, Pelayanan Publik Terus Didekatkan
Selasa 20-10-2026,23:35 WIB