Menang Kasasi, JPU Kejari Jember Eksekusi Direktur PT MSE Penggarap Proyek Pasar Manggisan

Selasa 02-11-2021,15:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - JPU Kejaksaan Negeri Jember menjalankan perintah eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RIatas terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik yang diputus bersalah dan harus menjalani pidana penjara 18 bulan. Sebelumnya, terdakwa ditanyakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. JPU Kejaksaan Negeri Jember kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan menang. "Setelah divonis bebas oleh PN Tipikor Surabaya kami melakukan kasasi dan kasasi yang kami ajukan dikabulkan. Terdakwa divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Humas Kejari Jember, Soemarno, Selasa (2/11). Selain pidana badan, Direktur sekaligus pemilik PT Maksi Solusi Enjinering (MSE) ini juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negar sebesar Rp 103.938.317. "Jika terdakwa tidak membayar pidana pengganti kerugian negara paling lama 3 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," terang Soemarno. "Jika terpidana tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," sambungnya. Soemarno menjelaskan, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember yang menangani kasus tersebut telah mengeksekusi terhadap putusan kasasi tersebut, termasuk mengupayakan pembayaran denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana. Diketahui, pada awal tahun 2020, Kejari Jember menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan senilai Rp 7,8 miliar. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf, kontraktor pelaksana proyek, Edy Shandi Abdur Rahman, perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (MSE), M. Fariz Nurhidayat; serta direktur dan pemilik PT MSE, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik. Keempat terdakwa tersebut menerima vonis berbeda dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada 15 September 2020. Anas Maruf yang merupakan satu-satunya ASN divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim tidak menghukum Anas mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati satu rupiah pun aliran dana korupsi. Sedangkan terdakwa Edy Shandi Abdur Rahman dihukum penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. Demikian dengan Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257. Namun sang bos Fariz, yaitu Irawan Sugeng Widodo, yang juga terdapat aliran dana, justru divonis bebas oleh majelis hakim. Saat itu, majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa Irawan Sugeng Widodo dikeluarkan penjara dan dilakukan rehabilitasi nama baiknya. Atas putusan bebas tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas murni tersebut. Usai putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kejari Jember mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus Korupsi pasar manggisan di era bupati Faida ini. Keduanya yakni Direktur PT Dita Putri Waranawa, Agus Salim dan kuasa direktur. PT Dita Putri Waranawa, Hadi Sakti. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kasus Korupsi Pasar Manggisan, merugikan negara hingga Rp1,322 Miliar. Rehabilitasi Pasar Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul ini merupakan bagian dari proyek besar rehab 12 pasar tradisional yang dilakukan pada tahun 2018. Proyek ini menjadi salah satu program andalan Bupati Jember, dr Faida, dengan total alokasi dana sekitar Rp 100 miliar pada APBD tahun 2018. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait