Surabaya, memorandum.co.id - Herman divonis pidana selama 15 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah menyebarkan video kericuhan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bulak Banteng beberapa waktu lalu. Tujuannya, untuk menghasut masyarakat agar menolak kebijakan PPKM. Majelis hakim yang diketui Johanes Hehamony menyatakannya bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Melalui video yang diunggah di akun media sosial Facebook miliknya, dia dianggap dengan sengaja ingin menciptakan rasa permusuhan di antara masyarakat. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan transaksi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antar ras, suku dan golongan," ujar hakim Johanes saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/11/2021). Terdakwa Herman yang tidak didampingi pengacara langsung menerima putusan tersebut. Dia tidak banding. Herman mengakui serta menyesali perbuatannya. Menurut dia, penyebaran video melalui media sosial hingga viral itu dilakukannya karena terhasut oleh orang lain yang tidak suka dengan kebijakan PPKM. "Saya menyesal Yang Mulia. Mohon hukumannya diringankan. Saya khilaf," kata Herman dalam pembelaannya. Herman sebelumnya menerima tiga potongan video kericuhan operasi PPKM di Bulak Banteng pada Minggu (11/7/2021). Terdakwa yang dari awal tidak suka dengan operasi gabungan Satpol PP Surabaya, kepolisian dan TNI lalu mengunggah video yang diterimanya itu di akun Facebook miliknya. Video itu diunggah dari rumahnya di Jalan Bolodewo. Dia juga menambahkan kalimat provokatif dalam video unggahannya itu. Antara lain, "Bulak Banteng Anti PPKM". Dia juga menulis kalimat hasutan agar masyarakat turun ke jalan menentang petugas gabungan. Di kalimat itu dia juga mengumpat petugas. (mg-5/fer)
Sebarkan Video Anti PPKM di Bulak Banteng Dihukum 15 Bulan Penjara
Senin 01-11-2021,20:21 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :