Tewasnya Pemilik Warkop di Kejayan, Polisi Amankan Dua Tersangka

Senin 01-11-2021,19:27 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Pasuruan, memorandum.co.id - Selama tujuh hari, Unit Reskrim Polsek Kejayan bersama Satreskrim Polres Pasuruan meringkus tersangka pembunuhan pemilik warung kopi (warkop) yang terjadi pada Minggu (24/10/2021). Kedua tersangka berinisial FR (18) dan MED (16), asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 01.00, di daerah Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz menuturkan, awalnya kedua tersangka ini mengendarai motor Honda Beat merah putih dari arah selatan, akan menjalankan aksinya (membobol warung, red) tapi tepergok pemilik warung, lalu kabur ke arah utara. "Sesampainya di depan SDN Sladi atau di depan warung korban, kedua pelaku berniat melakukan aksinya kembali. Belum sempat mendapatkan hasilnya, korban atau pemilik warung terbangun dari tidurnya dan memukul tersangka yang semula berada di motor," ucap Erick, Senin (1/11/2021). Erick menjelaskan, usai terpergok, pelaku FR lari ke arah utara warung milik korban, untuk mengambil golok yang sudah disiapkan di bawah motor. Tersangka langsung mendekati korban yang sudah lengah kemudian membacokkan ke tubuh korban. "Tersangka (FR, red) membacokkan goloknya ke tubuh korban mengenai punggung sebanyak tiga kali dan kepala korban sekali. Kemudian tersangka juga memukul korban, dengan pipa galvalum ke tubuh korban," jelasnya. Sedangkan itu lanjut Erick, tersangka MED mengambil botol minuman bersoda dan memukulkan ke wajah korban hingga tersungkur. Mengetahui korban tersungkur, tersangka FR membantingkan kursi ke arah korban, untuk memastikan korban tidak berdaya lagi. "Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah kursi panjang milik korban, 1 buah sandal, 1 pasang sandal jepit, pecahan botol minuman bersoda dan satu pipa galvalum kurang lebih 1 meter serta celana dan baju, 1 buah gembok, 1 unit motor Honda Beat," terangnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, dari hasil autopsi yang menyebabkan korban tewas. "Tersangka yang kami amankan terlebih dahulu yaitu berinisial MED, kemudian kita kembangkan ke salah satu tersangka berinisial FR. Mereka berdua ini sebenarnya kenal dengan korban, dan keluarga tersangka ini berhubungan baik dengan korban," kata Adhi. "Untuk tersangka yang di bawah umur, kita lakukan perlakuan khusus sesuai dengan UUD sistem pidana anak, yang mana kita lakukan pendampingan Bapas dan penyuluh sosial (pensos) untuk tersangka anak dibawah umur," tutup Adhi. (rul/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait