Surabaya, memorandum.co.id - Mohammad Hasan didakwa menggelapkan emas PT Damai Karunia Sejahtera (DKS). Jaksa penuntut umum Bunari dalam dakwaannya menyatakan, PT DKS selaku produsen perhiasan emas memasarkan produknya dengan sistem titip jual atau konsinyasi ke toko-toko emas, salah satu ke toko Wangi Mas milik terdakwa Hasan. Pembayarannya sebulan sejak emas diterima. Hasan yang juga akrab disapa Pek Jiang melalui nota konsinyasi tertanggal 28 Januari 2021, memesan perhiasan emas 375 persen dan 700 persen dengan total 188,082 gram. Di nota lain tertanggal sama, terdakwa juga memesan 27 item perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8 karat. Total keseluruhan dalam emas 24 karat sebesar 2.983,167 gram atau 2,9 kilogram. Terdakwa kemudian menjual emas dari PT DKS itu ke toko emas lain. Namun, sampai jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hasan tidak merespons saat ditagih melalui telepon. Pihak PT DKS mendatangi terdakwa langsung. "Namun ternyata terdakwa Mohamad Hasan menyampaikan tidak mampu membayar dan tidak dapat mengembalikan perhiasan emas ke PT DKS," jelas jaksa Bunari dalam surat dakwaannya. PT DKS sempat menyomasi Hasan tetapi tidak direspon. Meski begitu, belakangan Hasan sudah sempat mengembalikan 250.63 perhiasan emas. Sisanya belum dikembalikan atau dibayar. PT DKS disebut merugi Rp 2,1 miliar. Hasan melalui pengacaranya keberatan dengan dakwaan jaksa. Pengacara Hasan, Karuniawan Nurahmansyah dalam eksepsinya menyampaikan, perkara ini sebenarnya perdata, bukan pidana penggelapan sebagaiman yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut dia, di PN Surabaya juga masih berjalan perkara perdata Hasan yang menggugat PT DKS. "Harapan kami majelis hakim menangguhkan perkara pidananya," ujar Karuniawan seusai membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (28/10). Dia berharap majelis hakim menangguhkan perkara pidana kliennya hingga adanya putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956. Mengenai pokok perkaranya, Karuniawan masih belum bisa berkomentar. Dia masih akan membuktikan dulu apakah kliennya bersalah atau tidak menggelapkan emas PT DKS. "Masih dugaan melakukan tindak pidana dan masih perlu dibuktikan lebih lanjut," katanya. (mg5)
Terdakwa Penggelapan Emas 2,9 Kg, Minta Kasusnya Ditangguhkan
Kamis 28-10-2021,19:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,17:43 WIB
Trotoar Kecamatan Barat Magetan Diduga Alih Fungsi Jadi Lapak Pedagang
Rabu 11-02-2026,12:03 WIB
Polemik Pengelolaan Coban Sewu, Pemkab Malang Walkout, Sebut PUSDA Jatim Abaikan Permendagri 86
Rabu 11-02-2026,12:27 WIB
Dramatis! Evakuasi 3 Pekerja Terjepit Pagar Lantai 3 di Jalan Semarang Surabaya
Rabu 11-02-2026,13:52 WIB
Tak Ingin Terpusat di PSC, Pemkot Madiun Kembangkan Wisata Sejarah Kuncen–Taman
Terkini
Kamis 12-02-2026,11:27 WIB
Pemkot Madiun Percepat Serapan Anggaran 2026, Seluruh Kegiatan OPD Dipantau Digital
Kamis 12-02-2026,11:24 WIB
Pembegalan di Merr Ternyata Rekayasa, Korban Mengaku Berbohong
Kamis 12-02-2026,11:17 WIB
Lapas Jember Sambut Ramadan dengan Bakti Sosial di TPA Pakusari
Kamis 12-02-2026,10:59 WIB
Jelang Peresmian Gedung Baru, Kantah Surabaya II Bersih-bersih Total dan Perkuat Kekompakan Pegawai
Kamis 12-02-2026,10:56 WIB