Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Ini sesuai Inpres nomer 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 pada saat PPKM level 3. Kegiatan dilaksanakan di pertokoan Jalan Raya Talun, Kamis (28/10/2021). Dari hasil operasi yustisi, 3 orang mendapat teguran lisan, tindakan fisik 1 orang, serta petugas membagikan masker kepada pengguna jalan. "Selain itu petugas penegak disiplin protokol kesehatan juga memberi imbauan kepada para supir truk muatan luar kota agar selalu memperhatikan prokes agar selalu di perhatikan," ungkap Ipda Lutfi dari Polres Blitar. Ia menambahkan masih terdapat masyarakat khususnya pengendara R2 dan R4 yang mengabaikan prokes dengan tidak memakai masker. "Akan kami kawal ketat tentang pemberlakuan protokol kesehatan hingga pandemi benar-benar selesai," pungkasnya.(nus)
Tak Memakai Masker, Pelanggar Prokes Disanksi
Kamis 28-10-2021,18:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,17:53 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital, Kini 819 Jukir Tanpa Transaksi Tunai
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,18:45 WIB
Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo Diselidiki Kejari Surabaya, Pemprov Jatim Klaim Sudah Ditindaklanjuti
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Terkini
Minggu 10-05-2026,12:41 WIB
Lestarikan Budaya Madura Sejak Dini, SDN Pasongsongan I Gelar Latihan Tari
Minggu 10-05-2026,12:10 WIB
Polsek Rungkut Patroli Kota Presisi di Mangrove Wonorejo, Pastikan Liburan Masyarakat Aman
Minggu 10-05-2026,11:46 WIB
Mantapkan Harkamtibmas, Polsek Bubutan Ajak Warga Sumber Mulyo Hidupkan Aturan Wajib Lapor Tamu
Minggu 10-05-2026,11:26 WIB
Berpakaian Dinas Polisi Cina, Komplotan Scamming Internasional di Surabaya Tipu Korban Hingga Rp834 Juta
Minggu 10-05-2026,11:15 WIB