Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Ini sesuai Inpres nomer 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 pada saat PPKM level 3. Kegiatan dilaksanakan di pertokoan Jalan Raya Talun, Kamis (28/10/2021). Dari hasil operasi yustisi, 3 orang mendapat teguran lisan, tindakan fisik 1 orang, serta petugas membagikan masker kepada pengguna jalan. "Selain itu petugas penegak disiplin protokol kesehatan juga memberi imbauan kepada para supir truk muatan luar kota agar selalu memperhatikan prokes agar selalu di perhatikan," ungkap Ipda Lutfi dari Polres Blitar. Ia menambahkan masih terdapat masyarakat khususnya pengendara R2 dan R4 yang mengabaikan prokes dengan tidak memakai masker. "Akan kami kawal ketat tentang pemberlakuan protokol kesehatan hingga pandemi benar-benar selesai," pungkasnya.(nus)
Tak Memakai Masker, Pelanggar Prokes Disanksi
Kamis 28-10-2021,18:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,20:00 WIB
Trio Penyerang Persebaya Kembali Berlatih Jelang Hadapi PSM Makassar
Selasa 24-02-2026,19:01 WIB
Pemkab Madiun Pastikan Proyek Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026
Selasa 24-02-2026,21:46 WIB
Polres Malang Dalami Unsur Kelalaian Robohnya Kandang Ayam di Wonosari
Selasa 24-02-2026,21:40 WIB
Kandang Ayam Ambruk di Wonosari Malang Telan Dua Pekerja
Selasa 24-02-2026,21:34 WIB
Efek Domino Fatherless: Dari Kesehatan Mental Anak hingga Masalah Sosial
Terkini
Rabu 25-02-2026,17:50 WIB
Akses Jalan Gunung Anyar Harapan Kumuh, DPRD Surabaya Desak Penertiban TPS Rungkut Menanggal
Rabu 25-02-2026,17:39 WIB
Gugatan Miliaran Rupiah Kandas, PN Jember Nyatakan Tak Berwenang
Rabu 25-02-2026,17:36 WIB
Rusun Sombo Surabaya Membara Dilalap Api, Penghuni Panik
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB