Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Ini sesuai Inpres nomer 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 pada saat PPKM level 3. Kegiatan dilaksanakan di pertokoan Jalan Raya Talun, Kamis (28/10/2021). Dari hasil operasi yustisi, 3 orang mendapat teguran lisan, tindakan fisik 1 orang, serta petugas membagikan masker kepada pengguna jalan. "Selain itu petugas penegak disiplin protokol kesehatan juga memberi imbauan kepada para supir truk muatan luar kota agar selalu memperhatikan prokes agar selalu di perhatikan," ungkap Ipda Lutfi dari Polres Blitar. Ia menambahkan masih terdapat masyarakat khususnya pengendara R2 dan R4 yang mengabaikan prokes dengan tidak memakai masker. "Akan kami kawal ketat tentang pemberlakuan protokol kesehatan hingga pandemi benar-benar selesai," pungkasnya.(nus)
Tak Memakai Masker, Pelanggar Prokes Disanksi
Kamis 28-10-2021,18:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Minggu 21-12-2025,12:59 WIB
Optimistis Ramaikan SEA Games 2027, AFFI Surabaya Jaring Atlet Lewat TAFF Roadshow
Minggu 21-12-2025,17:10 WIB
Hattrick, Dwi Rianto Jatmiko Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Ngawi
Terkini
Senin 22-12-2025,10:12 WIB
Segenap Pimpinan Beserta Anggota DPRD Kota Surabaya Mengucapkan Selamat Natal 2025
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Senin 22-12-2025,09:16 WIB
Bejat! Pria Asal Pasuruan Cabuli Siswi SD di Panceng Gresik, Korban Sempat Diancam
Senin 22-12-2025,09:00 WIB
Karena Orang Ketiga: Luka yang Tak Bisa Dipulihkan (3)
Senin 22-12-2025,08:45 WIB