Blitar, memorandum.co.id - Polres Blitar berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Ini sesuai Inpres nomer 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 pada saat PPKM level 3. Kegiatan dilaksanakan di pertokoan Jalan Raya Talun, Kamis (28/10/2021). Dari hasil operasi yustisi, 3 orang mendapat teguran lisan, tindakan fisik 1 orang, serta petugas membagikan masker kepada pengguna jalan. "Selain itu petugas penegak disiplin protokol kesehatan juga memberi imbauan kepada para supir truk muatan luar kota agar selalu memperhatikan prokes agar selalu di perhatikan," ungkap Ipda Lutfi dari Polres Blitar. Ia menambahkan masih terdapat masyarakat khususnya pengendara R2 dan R4 yang mengabaikan prokes dengan tidak memakai masker. "Akan kami kawal ketat tentang pemberlakuan protokol kesehatan hingga pandemi benar-benar selesai," pungkasnya.(nus)
Tak Memakai Masker, Pelanggar Prokes Disanksi
Kamis 28-10-2021,18:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,19:25 WIB
Dewan Soroti Kinerja OPD Pemkot Madiun, Serapan Anggaran Masih Variatif
Selasa 31-03-2026,20:03 WIB
Tingkatkan Akurasi Bansos, Mensos Gus Ipul Ajak Pemkab Gresik Perbarui DTSEN Secara Faktual
Selasa 31-03-2026,19:42 WIB
Prabowo Sampaikan Duka Gugurnya Tiga Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian
Selasa 31-03-2026,19:36 WIB
Pemerintah Panggil Platform Digital Terkait Kepatuhan PP TUNAS Lindungi Anak
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Terkini
Rabu 01-04-2026,18:17 WIB
Kolaborasi RI–Australia, Buka Harapan Baru Industri Kulit Jawa Timur
Rabu 01-04-2026,18:16 WIB
Belum Sebulan Dilantik, Sekretaris DPRD Magetan Ajukan Pengunduran Diri
Rabu 01-04-2026,18:11 WIB
Respons SE Mendagri, Surabaya Perbanyak Titik CFD pada Akhir Pekan
Rabu 01-04-2026,18:08 WIB
Prakiraan Cuaca Jawa Timur 2 April 2026 Didominasi Hujan Ringan hingga Sedang
Rabu 01-04-2026,17:58 WIB