Malang, memorandum.co.id - Universitas Brawijaya (UB) Malang, kini resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Kepastian status itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021.Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya tertanggal 18 Oktober 2021. Rektor Universitas Brawijaya Prof Dr Ir Nuhfil Hanani menjelaskan, UB menang sudah lama mengajukan status tersebut. "Ini perjalanan yang melalui proses yang sudah lama. Saya tentu berterima kasih kepada para rektor sebelumnya. Ibaratnya, saya tinggal ngegolkan saja. Sehingga menjadi PTN BH," terang Nuhfil Hanani, Rabu (27/10/2021). Dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut, lanjut rektor, ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Mengamanatkan UB sebagai PTN Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Disinggung apakah setelah PTN BH, kampus menaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya lainya, Rektor menegaskan, tidak seperti itu. Kalaupun ada perubahan biaya itu, hal itu tidak dikarenakan PTN BH. "Yang pasti, bisa usaha usaha lain lain. Dan UB semakin menjadi kampus dunia. Dimungkinkan, mahasiswa asing akan semakin banyak. Hal inipun sudah tak sampaikan ke pak wali kota," lanjutnya. Beberapa perubahan lain, natinya, UB memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA). Bertugas menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan dibidang nonakademik. "Pertanggungjawaban saya, kepada MWA. Memiliki perangkat disebut komite audit yang secara independen," lanjutnya. Fungsi dari MWA, melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. Sedangkan rektor merupakan organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB. Organ lain yang harus ada, adalah senat akademik universitas (SAU) bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan pengawasan di bidang akademik. MWA beranggotakan 17 orang. Mulai Menteri, Rektor, Ketua SAU, Wakil dari masyarakat (tiga orang), wakil dari alumni UB (satu orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (tujuh orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (satu orang), wakil dari tenaga kependidikan (satu orang), dan wakil mahasiswa (satu orang). (edr/fer)
Universitas Brawijaya Menjadi PTN Badan Hukum
Rabu 27-10-2021,19:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,02:09 WIB
PAD Parkir Kota Pasuruan Tembus Rp 70 Juta per Bulan, Dishub Ubah Skema Setoran Jukir
Rabu 14-10-2026,22:13 WIB
DBHCHT Kota Blitar 2026 Capai Rp 17 Miliar, Pemkot Tekankan Penggunaan Tepat Sasaran
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Kamis 15-10-2026,01:04 WIB
Gotong Royong TNI dan Warga Warnai Pembangunan Jembatan Garuda di Wonokerto
Rabu 14-10-2026,23:07 WIB
Pakar Hukum Unair Bongkar Celah RUU Migas, Risiko Pidana Direksi Disorot
Terkini
Kamis 15-10-2026,20:51 WIB
Mitsubishi Srikandi Wiyung Surabaya Tawarkan Diskon Puluhan Juta dan Bunga 0 Persen
Kamis 15-10-2026,20:42 WIB
Pemkot Surabaya Tak Larang Edukasi Mainan Tradisional, Atur Penggunaan Trotoar CFD Tunjungan
Kamis 15-10-2026,20:32 WIB
Satu Residen Omah Sehat Bersinar Surabaya yang Kabur Ditangkap, Yayasan Dipanggil BNNK
Kamis 15-10-2026,20:25 WIB
Gus Ipul Dorong Warga Lamongan Belanja di KDKMP, Keuntungan Koperasi Kembali ke Masyarakat
Kamis 15-10-2026,20:16 WIB