Malang, memorandum.co.id - Universitas Brawijaya (UB) Malang, kini resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Kepastian status itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021.Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya tertanggal 18 Oktober 2021. Rektor Universitas Brawijaya Prof Dr Ir Nuhfil Hanani menjelaskan, UB menang sudah lama mengajukan status tersebut. "Ini perjalanan yang melalui proses yang sudah lama. Saya tentu berterima kasih kepada para rektor sebelumnya. Ibaratnya, saya tinggal ngegolkan saja. Sehingga menjadi PTN BH," terang Nuhfil Hanani, Rabu (27/10/2021). Dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut, lanjut rektor, ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Mengamanatkan UB sebagai PTN Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Disinggung apakah setelah PTN BH, kampus menaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya lainya, Rektor menegaskan, tidak seperti itu. Kalaupun ada perubahan biaya itu, hal itu tidak dikarenakan PTN BH. "Yang pasti, bisa usaha usaha lain lain. Dan UB semakin menjadi kampus dunia. Dimungkinkan, mahasiswa asing akan semakin banyak. Hal inipun sudah tak sampaikan ke pak wali kota," lanjutnya. Beberapa perubahan lain, natinya, UB memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA). Bertugas menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan dibidang nonakademik. "Pertanggungjawaban saya, kepada MWA. Memiliki perangkat disebut komite audit yang secara independen," lanjutnya. Fungsi dari MWA, melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. Sedangkan rektor merupakan organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB. Organ lain yang harus ada, adalah senat akademik universitas (SAU) bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan pengawasan di bidang akademik. MWA beranggotakan 17 orang. Mulai Menteri, Rektor, Ketua SAU, Wakil dari masyarakat (tiga orang), wakil dari alumni UB (satu orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (tujuh orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (satu orang), wakil dari tenaga kependidikan (satu orang), dan wakil mahasiswa (satu orang). (edr/fer)
Universitas Brawijaya Menjadi PTN Badan Hukum
Rabu 27-10-2021,19:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,10:16 WIB
Kejari Madiun Serahkan Aset PSU Perumahan Puri Asri ke Pemkot, Ingatkan Pengembang Jangan Hindari Kewajiban
Selasa 30-06-2026,11:26 WIB
Lebih 100 Pengembang Belum Serahkan PSU, Kejari Madiun Minta Segera Penuhi Kewajiban
Selasa 30-06-2026,10:54 WIB
Pembunuh ASN Bangkalan Asal Sulawesi Tinggal di Malang
Selasa 30-06-2026,10:59 WIB
Duduk Bersila dan Berdoa di Balai Kota, Pedagang Pasar Tembok Dukuh Titip Aspirasi untuk Eri Cahyadi
Selasa 30-06-2026,10:37 WIB
Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait: Program Pemkab Berdasarkan Kebutuhan Rakyat Bukan Selera Pemimpin
Terkini
Rabu 01-07-2026,06:51 WIB
Dewan Pendidikan Bojonegoro Awali Masa Bakti dengan Silaturahmi ke Stakeholder Pendidikan
Rabu 01-07-2026,06:39 WIB
Bupati Lamongan Lantik Administrator dan Pengawas, Tekankan Sinergi Kejar 15 Program Prioritas
Selasa 30-06-2026,21:21 WIB
Program Bunda Puspa Latih 160 Perempuan Gresik Berwirausaha untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB