Malang, memorandum.co.id - Universitas Brawijaya (UB) Malang, kini resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Kepastian status itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021.Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya tertanggal 18 Oktober 2021. Rektor Universitas Brawijaya Prof Dr Ir Nuhfil Hanani menjelaskan, UB menang sudah lama mengajukan status tersebut. "Ini perjalanan yang melalui proses yang sudah lama. Saya tentu berterima kasih kepada para rektor sebelumnya. Ibaratnya, saya tinggal ngegolkan saja. Sehingga menjadi PTN BH," terang Nuhfil Hanani, Rabu (27/10/2021). Dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut, lanjut rektor, ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. Mengamanatkan UB sebagai PTN Badan Hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Disinggung apakah setelah PTN BH, kampus menaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya lainya, Rektor menegaskan, tidak seperti itu. Kalaupun ada perubahan biaya itu, hal itu tidak dikarenakan PTN BH. "Yang pasti, bisa usaha usaha lain lain. Dan UB semakin menjadi kampus dunia. Dimungkinkan, mahasiswa asing akan semakin banyak. Hal inipun sudah tak sampaikan ke pak wali kota," lanjutnya. Beberapa perubahan lain, natinya, UB memiliki organ yang disebut Majelis Wali Amanat (MWA). Bertugas menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan dibidang nonakademik. "Pertanggungjawaban saya, kepada MWA. Memiliki perangkat disebut komite audit yang secara independen," lanjutnya. Fungsi dari MWA, melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. Sedangkan rektor merupakan organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB. Organ lain yang harus ada, adalah senat akademik universitas (SAU) bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan pengawasan di bidang akademik. MWA beranggotakan 17 orang. Mulai Menteri, Rektor, Ketua SAU, Wakil dari masyarakat (tiga orang), wakil dari alumni UB (satu orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (tujuh orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar nonprofesor (satu orang), wakil dari tenaga kependidikan (satu orang), dan wakil mahasiswa (satu orang). (edr/fer)
Universitas Brawijaya Menjadi PTN Badan Hukum
Rabu 27-10-2021,19:41 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,19:19 WIB
Dua WNA India Adukan Dugaan Eksploitasi Kerja di Tempat Yoga Surabaya Barat
Rabu 23-09-2026,04:05 WIB
Korlap PSHT Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Magetan
Rabu 23-09-2026,02:02 WIB
Tempat Healing di Indonesia: 4 Destinasi Wisata Alam untuk Melepas Penat
Rabu 23-09-2026,07:50 WIB
14 Orang Diamankan OTT KPK, Hanya Bupati Boltara Sirajudin Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,07:32 WIB
KPK Bongkar Fee Proyek 10 Persen, Bupati Boltara Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
Terkini
Rabu 23-09-2026,18:29 WIB
Mulai Oktober 2026, Seluruh ASN Pemkot Surabaya Wajib Pindah Kerja ke Balai RW
Rabu 23-09-2026,18:02 WIB
Comeback Dramatis, Bagas/Apriyani Melaju ke 16 Besar Surabaya International Challenge 2026
Rabu 23-09-2026,17:56 WIB
Pria Surabaya Cabuli 3 Bocah Laki-laki dengan Modus Pembersihan Roh Halus
Rabu 23-09-2026,17:48 WIB
Kantah Surabaya II Raih Penghargaan, 119 Aset Pemkot Senilai Rp992,7 Miliar Berhasil Diamankan
Rabu 23-09-2026,17:41 WIB